Kasus Nazaruddin Gerus Citra KPK

Kasus Muhammad Nazaruddin telah memberi pengaruh negatif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepercayaan publik merosot tajam. "Hanya 41,6 persen masyarakat percaya KPK mampu menuntaskan kasus korupsi tanpa pandang bulu," kata peneliti Lingkaran Survei Indonesia, Adjie Alfaraby, ketika memaparkan hasil survei tentang KPK di Jakarta kemarin.

Angka ini, menurut Adjie, turun drastis dibanding pada 2005. "Pada 2005, kepercayaan publik kepada KPK di angka 58,3 persen," ujarnya. Tudingan-tudingan Nazaruddin kepada KPK, Adjie mengatakan, cukup mempengaruhi persepsi publik terhadap lembaga itu.

Dari tempat persembunyiannya, Nazaruddin pada Juli lalu menuding ada permainan antara unsur pemimpin KPK dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum agar kasus wisma atlet SEA Games di Palembang diusut hanya sampai Nazaruddin. Tudingan ini telah dibantah oleh pihak-pihak yang dituding itu.

Adjie mengatakan Lingkaran Survei Indonesia menemukan empat alasan turunnya kepercayaan terhadap KPK. Masyarakat menilai KPK masih tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait dengan masalah pembangunan wisma atlet. "Masyarakat percaya ada tokoh yang lebih besar belum tersentuh KPK dalam kasus ini," ujarnya. Menurut Adjie, tingkat kepuasan masyarakat terhadap penanganan kasus wisma atlet sangat rendah: hanya 29,7 persen.

Sebagian responden menilai KPK tak lagi seberani dulu. "Masyarakat menilai pimpinan KPK 'jera' setelah kasus kriminalisasi kepada sejumlah pimpinannya," ujarnya.

Direktur Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai penurunan kepercayaan publik tidak mempengaruhi harapan publik atas keberadaan KPK. "Karena faktanya masih banyak yang percaya dengan KPK," ujarnya.

Hasil survei Lingkaran Survei Indonesia pada Desember 2010 sama dengan pendapat Zainal. KPK masih lebih dipercaya mengusut kasus korupsi (61 persen) ketimbang kepolisian (56 persen) dan kejaksaan (48 persen).

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mengatakan bisa memahami kekecewaan publik terhadap KPK. Namun dia yakin KPK sangat diperlukan saat kondisi aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, masih karut-marut. "Jika dibanding tingkat kepercayaan publik, KPK masih berada di atas polisi dan kejaksaan," ujarnya. Karena itu, Eva menilai KPK harus mendapat dukungan penuh untuk melakukan pembenahan.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengakui indeks persepsi kepercayaan publik kepada komisi ini menurun. Namun, menurut dia, indeks persepsi survei lain terhadap KPK masih di atas 50 persen. Johan mengklaim, sejak 2004 sampai sekarang, KPK telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,1 triliun. "KPK akan menggunakan survei itu sebagai cambuk," katanya.TIM TEMPO

Wajah KPK Babak-belur

Dihantam dari kiri-kanan, pamor Komisi Pemberantasan Korupsi babak-belur. Masih ingat pertikaian KPK dan polisi soal "cicak dan buaya" pada 2009? Juga tudingan Anggodo soal adanya suap di lembaga superbody itu? Kini serangan terbaru datang dari Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus korupsi wisma atlet SEA Games, Palembang. Nazar menuduh sejumlah pemimpin KPK telah bertemu dengannya menegosiasikan kasusnya agar tak diusut. Serangan itu membuat popularitas KPK melorot.

Yang Yakin KPK Akan Menuntaskan Kasus tanpa Pandang Bulu

Oktober 2005

58 persen

Agustus 2011

41,6 persen

Tingkat Kepuasan atas KPK untuk Menuntaskan Kasus Suap

Kurang/tidak puas: 46,3 persen

Sangat/cukup puas: 29 persen

Tidak tahu: 24 persen

Sumber: Lingkaran Sumber Indonesia

TINGKAT KEPERCAYAAN PUBLIK KEPADA KPK DIBANDING LEMBAGA PENEGAK HUKUM LAIN

April 2006 *)

KPK: 56,4 persen

Kejaksaan: 44,0 persen

Pengadilan: 38,9 persen

September 2007 *)

KPK: 47,6 persen

Kejaksaan: 42,5 persen

Pengadilan: 37,7 persen

Januari 2008 *)

KPK: 48,2 persen

Kejaksaan: 41,2 persen

Pengadilan: 36,8 persen

Mei 2008 *)

KPK: 63,0 persen

Kejaksaan: 42,0 persen

Pengadilan: 37,4 persen

Januari 2010 *)

KPK: 70,5 persen

Kejaksaan: 45,9 persen

Pengadilan: 40,7 persen

Mei 2010 *)

KPK: 65,8 persen

Kejaksaan: 48,0 persen

Pengadilan: 42,0 persen

Desember 2010 **)

KPK: 61 persen

Polisi: 56 persen

Kejaksaan: 48 persen

Pengadilan: 47 persen

Sumber:

*) Lingkaran Survei Indonesia

**)Lembaga Survei Indonesia

PENANGANAN KASUS OLEH KPK DALAM TIGA TAHUN TERAKHIR

2008

Penuntutan: 43 perkara

Eksekusi: 23 perkara

Uang negara yang diselamatkan: Rp 407.890.880.495

2009

Penuntutan: 61 perkara

Eksekusi: 39 perkara

Uang negara yang diselamatkan: Rp 142.290.575.282

2010

Penuntutan: 55 kasus

Eksekusi: 35 perkara

Uang negara yang diselamatkan: Rp 175,99 miliar

Sumber: Laporan Tahunan KPK (Diolah)

BAHAN: EVAN | PDAT

Sumber: Koran Tempo, 8 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan