Kasus Mobil Pemadam Kebakaran; Danny Setiawan Jadi Tersangka
Saat bersamaan, dikeluarkan surat pencekalan.
Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Barat pada 2003. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan Danny telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Juli lalu. "KPK akan terus menyelidiki kasus ini hingga ke hulu," ujar Johan di kantornya kemarin. "Jumlah dugaan kerugian negara masih terus dihitung."
Kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V-80 ASM berawal dari keluarnya radiogram Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno bernomor 027/1496/Otda. Radiogram yang dikeluarkan pada 13 Desember 2003 itu menunjuk langsung PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud sebagai agen tunggal penyedia mobil pemadam kebakaran. KPK masih mencari keberadaan Hengky karena buron.
Kasus ini melibatkan beberapa pejabat di daerah dan di pusat. KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi sebagai tersangka. Adapun beberapa pejabat di daerah, antara lain Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Abdillah dan Ramli; Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maula, dan mantan Gubernur Riau Saleh Djasit. KPK juga sudah menetapkan status tersangka atas pemimpin proyek mobil Damkar di Kalimantan Timur, Ismed Rusdani. Beberapa di antara mereka ada yang sudah divonis pengadilan.
Johan mengatakan, pada 24 Juli lalu KPK memanggil Danny dan Nuriana--juga bekas Gubernur Jawa Barat--untuk diperiksa. Namun, Danny belum bisa memenuhi panggilan KPK. Pemeriksaan Nuriana saat itu, kata Johan, terkait dengan pengembangan penyidikan terhadap Oentarto.
Saat bersamaan, Direktorat Jenderal Imigrasi memberi status pencegahan ke luar negeri terhadap Danny dan dua pegawai Pemerintah Daerah Jawa Barat, yakni mantan Kepala Biro Perlengkapan Wahyu Kurniawan serta Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Ijuddin Budhyana.
Hingga berita ini ditulis belum berhasil meminta konfirmasi Danny. Dihubungi melalui mantan ajudannya, Adi dan Iwan, telepon seluler mereka tidak aktif. Begitu pula juru bicara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Yanto Subiyanto. Adapun Budhyana melalui pesan pendek yang diterima Tempo menyatakan belum mengetahui pencekalan tersebut. "Saya bingung dan belum pernah terima surat pencekalan," ujarnya. FAMEGA SYAVIRA PUTRI | CHETA NILAWATY | RANA AKBARI FITRIAWAN
Sumber: Koran Tempo, 6 Agustus 2008