Kasus Korupsi Sisminbakum; Romli Atmasasmita jadi Tahanan Kota, Hartono Tanoe Teken BAP

Para tahanan kasus korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung) berkurang. Itu terjadi setelah tim penyidik kemarin melepas mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita -selaku tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) senilai Rp 410 miliar- dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung.

Romli yang juga guru besar pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) itu kini beralih status menjadi tahanan kota. ''Hari ini (kemarin, 15/4), permohonan kami dikabulkan,'' kata kuasa hukum Romli, Juniver Girsang, di Jakarta, kemarin.

Juniver menjelaskan, kliennya dibebaskan setelah mendapat jaminan dari Unpad. Universitas di Bandung itu menganggap Romli -selaku guru besar- sangat dibutuhkan civitas academica. ''Lagi pula, saat ini penyidikan (Romli) sudah selesai,'' sambung pengacara berpenampilan necis itu.

Romli merupakan satu di antara lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Saat ini, kejaksaan sudah menyelesaikan berkas penyidikan kasus dengan dirinya sebagai tersangka. Berkas penyidikan Romli sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Menurut Juniver, pihak pengacara dan keluarga siap bertanggung jawab jika sewaktu-waktu Romli tidak memenuhi panggilan kejaksaan. ''Kalau dibutuhkan dalam proses lebih lanjut, kami siap menghadirkan Pak Romli,'' jelasnya. Dia juga memastikan kliennya akan bersikap kooperatif mengikuti semua proses hukum, baik di kejaksaan maupun pengadilan.

Saat keluar dari pintu Rutan Kejagung, Romli terlihat semringah. Dia terlihat tersenyum. Meski pembebasannya bersifat sementara, Romli tak bisa menutupi kebahagiaannya. Didampingi istri dan pengacaranya, dia enggan berkomentar banyak. ''Saya senang sekali. Sekarang bisa bolak-balik Jakarta-Bandung,'' ujarnya singkat.

Mengenakan kemeja putih bermotif merah dan dibalut jas hitam, Romli keluar pada pukul 17.54 WIB. Romli dan istrinya langsung masuk ke dalam kendaraan Audi silver berpelat nomor B 306 JH. Menurut Juniver, kliennya dikenai wajib lapor seminggu sekali pasca permohonan tahanan kota dikabulkan Kejaksaan Agung. ''Kalau ada keperluan ke luar kota, dia harus meminta izin ke kejaksaan,'' kata Juniver.

Sementara itu, tim penyidik kembali melengkapi dokumen penyidikan hasil pemeriksaan kasus korupsi biaya akses Sisminbakum. Salah satu saksi, Hartono Tanoesoedibjo, kemarin mendatangi Gedung Bundar untuk menandatangani berita acara pemeriksaan alias BAP atas keterangannya.

Hartono yang juga kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) itu tiba sekitar pukul 10.53. Dia mengendarai Toyota Innova berpelat nomor B 1192 BFI. Hartono tidak didampingi pengacara. Sekitar pukul 12.00, dia terlihat tergesa-gesa meninggalkan Gedung Bundar tanpa bersedia diwawancarai.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengatakan, Hartono datang untuk menemui penyidik. Hartono dipanggil untuk yang kesekian terkait kapasitasnya sebagai kuasa pemegang saham PT SRD. Perusahaan itu adalah rekanan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum HAM) dalam pengelolaan komputerisasi Sisminbakum senilai Rp 410 miliar. ''Ada BAP yang harus ditandatanganinya, itu saja kok,'' kata Marwan.

Dalam kasus itu, kejaksaan telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu yang menandatangani kontrak kerja sama pelayanan tersebut. Yohanes meneken kontrak dengan Kepala Koperasi Pengayoman saat itu, Ali Amran Djannah. Dalam beberapa kesempatan, Yohanes mengaku dipaksa meneken kontrak kerja sama tersebut oleh Hartono.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 420 miliar itu, kejaksaan juga telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dan Syamsudin Manan Sinaga. Sedangkan tersangka lainnya adalah mantan Kepala Koperasi Pengayoman Ali Amran Djannah. Dari pihak rekanan, Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu. (zul/agm)

Sumber: Jawa Pos, 16 April 2009

----------------------

Romli Berstatus Tahanan Kota

Romli Atmasasmita, tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, kemarin dilepas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. Guru besar hukum pidana internasional Universitas Padjadjaran itu kini berstatus tahanan kota.

Juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, mengatakan Romli saat ditahan di Kejaksaan Agung mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Alasannya untuk memberikan bimbingan tesis dan disertasi kepada mahasiswanya. "Jaksa tidak keberatan dengan permohonan pengalihan penahanan," ujarnya. "Selama ini memang banyak mahasiswa yang meminta izin agar dia bisa memberikan bimbingan."

Dilepas dari rumah tahanan, Romli pun bungah. "Wah, saya senang sekali," ujarnya. Dengan berstatus tahanan kota, Kejaksaan meminta Romli melapor sepekan sekali.

Romli ditahan sejak awal November 2008. Bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi Sisminbakum yang diduga merugikan negara Rp 410 miliar.

Dalam proyek Sisminbakum, kejaksaan juga mengusut PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Departemen Hukum dan HAM dalam proyek tersebut. Jaksa menyebut pengusaha Hartono Tanoesoedibjo Hartono sebagai salah seorang kuasa pemegang saham PT Sarana. Kejaksaan pun memeriksa Hartono sebagai saksi

Kendati masih berstatus saksi, kejaksaan melakukan cekal terhadap Hartono sejak akhir Desember tahun lalu. Kendati begitu, kejaksaan mengizinkan Hartono pergi ke Singapura. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, izin diberikan karena Hartono akan berobat.

Kemarin Hartono mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.00. Namun, dia mengunci mulutnya begitu keluar satu jam kemudian. Menurut Marwan, kedatangan Hartono untuk meneken berita acara pemeriksaan perkara untuk tersangka Yohanes Waworuntu. Lantas ia mengajukan izin berobat ke Singapura. ANTON SEPTIAN

Sumber: Koran Tempo, 16 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan