Kasus Korupsi Pembalakan Liar di Palelawan

Kasus korupsi berlatar pembalakan liar di Palelawan, Riau, yang menjerat Bupati Palelawan Tengku Azmun Jaafar tak hanya menyeret tiga mantan kepala dinas di Provinsi Riau, Asrar Rahman, Syuhada Tasman, dan Burhanuddin Husin (kini bupati Kampar) sebagai tersangka. Kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,2 triliun itu juga membawa-bawa nama Gubernur Riau Rusli Zainal.

Kemarin (22/7) politikus Partai Golkar itu menjadi saksi untuk terdakwa Tengku Azmun di Pengadilan Tipikor. Meski mengaku meneken Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman atau Hutan Alam (IUPHHK-HT/HA) sepuluh perusahaan kayu di Riau untuk eksploitasi hutan Palelawan, Rusli cuci tangan. Pria 50 tahun itu justru menunjuk hidung Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau Syuhada Tasman sebagai pihak yang bertanggung jawab. ''Kepala dinas yang bertanggung jawab,'' ujarnya dalam sidang yang dipimpin Kresna Menon itu. Padahal, klaim Rusli, penanda tangan RKT bukan kewenangannya.

Sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/KPTS-II/2002 tanggal 4 Juli 2002, yang berwenang menandatangani RKT adalah Kadishut.

Sepuluh perusahaan tersebut adalah CV Bakti Praja Mulia, PT Selaras Nusa Sejati, CV Tuah Negeri, CV Mutiara Lestari, CV Putri Lindung Bulan, PT Merbau Pelalawan, CV Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Satria Perkasa Agung, dan PT Mitra Hutani Jaya.

Rusli mengaku menandatangani RKT pada triwulan pertama 2004 untuk sepuluh perusahaan, ketika awal-awal menjadi gubernur.

Apa pertimbangan penandatanganan itu? "Sebagai pejabat politis, saya hanya menerima pertimbangan teknis staf saya (kepala dinas, Red),'' ujarnya, menjawab pertanyaan anggota majelis I Made Hendra Kusuma.

Ditanya lagi seputar landasan yuridis penanda tangan RKT, Rusli lagi-lagi membela diri. Dia menegaskan, penandatanganan RKT atas saran Kadishut dan beberapa bupati terkait. "Kalau jabatan politis, kami tetap perlu pertimbangan teknis dari kepala dinas. Jadi, kalau sudah ada pertimbangan teknis, apabila ada kekeliruan, merupakan tanggung jawab kepala dinas,'' ujar Rusli.

Dalam sidang kemarin, Rusli mengaku tak pernah membaca aturan penandatanganan RKT. (ein/agm)

Sumber: Jawa Pos, 23 Juli 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan