Kasus Korupsi di Kutim Belum Tuntas; Anggota Dewan Lainnya Bisa Jadi Tersangka

Anggota DPRD Kutai Timur berdalih bahwa kasus dugaan korupsi sebesar Rp46,6 miliar tahun anggaran 2001-2002 di Sekretariat DPRD (Setwan) telah selesai. Hal ini didasari telah dilaksanakannya pemeriksaan di Kejari Bontang yang tak menetapkan anggota dewan sebagai tersangka. Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta tidak berhak lagi membuka kasus tersebut.

Pertimbangan kedua yang berkembang di kalangan anggota DPRD adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 110/2000 yang menjadi dasar rujukan kejaksaan dinilai lemah. Pasalnya, dalam PP tersebut menyebutkan, gubernur bisa saja membatalkan Perda yang dianggap menyalahi ketentuan.

Selama ini Perda APBD Kutim tidak ada yang dibatalkan gubernur. Artinya Perda kita sudah sesuai dengan PP 110, kata salah satu Wakil Ketua DPRD Kutim.

Anggapan tersebut langsung dibantah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Rasidi SH. Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Kutai Timur tahun anggaran 2001-2002 belum tuntas.

Pemeriksaan Kejari Bontang ketika itu, anggota DPRD termasuk Abdal Nanang masih dalam kapasitas sebagai saksi Darly Yusuf, yang terlebih dahulu dinyatakan tersangka. Jadi belum selesai. Sekarang berdasarkan keterangan dari Darly yang menyebutkan kalau segala tindakan yang dilakukan adalah perintah pimpinan Dewan. Atas dasar itu serta didukung bukti lain, menjadi dasar bagi kami melanjutkan kasus tersebut, katanya, Jumat (28/5) lalu.

Kalau kita komitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi, ya harus kita usut tuntas, kenapa tidak. Dan untuk diketahui kami di kejaksaan Sangatta ini tak akan melakukan tindakan tanpa alat bukti yang kuat, ujarnya.

Soal kemungkinan ada anggota DPRD yang jadi tersangka baru, Rasidi menyatakan, tidak menutup kemungkinan. Sangat tergantung dari alat-alat bukti nanti. Cuma kita tidak bisa ngomong sebelum ada alat buktinya terlebih dahulu. Saat ini masih ketua DPRD yang jadi tersangka, namun jika dalam perkembangannya nanti ada petunjuk kuat ke arah yang lain, bisa jadi ada tersangka lagi, sebutnya, sembari menambahkan bahwa status tersangka terhadap Abdal Nanang merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap Darly Yusuf, tersangka pada kasus yang sama yang kini telah beberapa kali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.

Mengenai PP 110 yang dinilai lemah dijadikan dasar, pernyataan tersebut langsung ditampik Rasidi. Menurut dia, gubernur tidak serta merta akan membatalkan Perda tanpa ada yang melaporkan bahwa perda itu tidak benar.

Memang di PP 110 itu menentukan, apabila ada penentuan anggaran yang di luar ketentuan PP ini dapat dibatalkan. 'Dapat' di sini tidak harus dibatalkan toh. Gubernur tidak otomatis membatalkan sebuah perda tanpa melalui proses, jelasnya. (ya)

Sumber: Kaltim Pos, 31 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan