Kasus Korupsi di Kementerian Daerah Tertinggal
Kejaksaan Tahan Empat Tersangka
Kejaksaan Agung menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyiapan data spatial di Kementerian Negara Daerah Tertinggal. Setelah diperiksa selama enam jam di Gedung Bundar Kejaksaan, mereka digiring ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. "Kami khawatir mereka akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah di kantornya di Jakarta kemarin.
Keempat tersangka adalah Partono (pejabat pembuat komitmen), Ook Herumani (project officer dari PT Tritunggal Pratyaksa), Widharko Wiwied (Direktur PT Lentera Cipta Nusa), dan Mangatas Siagian (manajer proyek PT Lentera Cipta).
Menurut Arminsyah, Partono dinilai tidak cermat meneliti invoice yang diajukan konsultan sehingga terjadi pembayaran tenaga ahli dan surveyor fiktif, serta pembelian peta dan peranti lunak fiktif. "Sehingga timbul kerugian negara," kata Arminsyah.
Ook dan Mangatas dituding telah merekayasa invoice untuk memperoleh bayaran dari Kementerian. Sedangkan Widharko, kata Arminsyah, dinilai lalai mengawasi pelaksanaan proyek.
Saat hendak masuk mobil tahanan, mereka tak mengucapkan sepatah kata pun. Penasihat hukum Partono, Saut Edward Rajagukguk, membantah kliennya disebut bersalah. "Yang bertanggung jawab itu semestinya kuasa pemegang anggaran," ujarnya singkat.
Kasus ini bermula pada 2007 ketika Kementerian melaksanakan proyek penyiapan data spatial yang dibagi menjadi tiga paket, yaitu paket I (wilayah Maluku dan Papua), paket II (Sulawesi dan Nusa Tenggara), dan paket III (Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan).
Menurut Kejaksaan, selama proyek dilaksanakan, telah terjadi penyimpangan anggaran. Dalam temuan Kejaksaan, dana proyek digunakan untuk membayar tenaga ahli dan surveyor fiktif, serta pembelian peranti lunak Arc GIS dan peta fiktif. "Survei lapangannya juga fiktif," ujar Arminsyah. Akibatnya, kata dia, negara dirugikan Rp 6 miliar.
Penyidik sebenarnya memanggil dua tersangka lain untuk diperiksa kemarin. Tapi kedua tersangka, Hary Iskadejanto (Direktur PT Endogeotec Vision) dan Achmad Firdaus Ariyanto (project officer dari PT Endogeotec), mangkir dari panggilan tanpa alasan. "Kami akan panggil lagi dalam pekan ini," ujar Arminsyah. ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 14 April 2009