Kasus Korupsi di DepkumHAM; Aliran Dana Diduga ke Istri Pejabat

Romli Atmasasmita diperiksa hari ini.

Kejaksaan Agung menemukan aliran dana sistem administrasi badan hukum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, ke sejumlah pejabat dan bekas pejabat teras di departemen itu. "Termasuk istri-istri mereka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy saat dihubungi kemarin.

Marwan mengatakan kejaksaan memiliki bukti kuat adanya aliran dana itu. Kejaksaan akan memeriksa semua pihak yang telah menerima aliran dana. "Untuk sementara, kami akan panggil mereka sebagai saksi."

Kejaksaan tengah mengusut kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus serta Direktur Jenderal AHU saat ini, Syamsuddin Sinaga.

Kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 400 miliar ini bermula ketika Direktorat Jenderal AHU menerapkan sistem pelayanan permohonan pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum dari notaris melalui situs http://www.sisminbakum.com pada 2001.

Menurut Kejaksaan, kebijakan itu didasarkan pada surat edaran Direktur AHU yang kala itu dijabat Romli Atmasasmita. Dalam sebulan Direktorat bisa meraup duit Rp 9 miliar.

Marwan mengatakan duit itu tidak masuk rekening kas negara, melainkan ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika, penyedia jasa aplikasi sistem administrasi badan hukum, dan pihak Direktorat. Perinciannya, 90 persen ke PT Sarana, 4 persen ke rekening Koperasi Pengayoman (koperasi di Direktorat), dan 6 persen masuk ke saku pejabat Direktorat.

Pembagian ini didasarkan pada perjanjian nomor 157/K/UM/KPPDK/VII/2001 antara Koperasi Pengayoman dan Direktorat. Dalam perjanjian itu disebutkan setiap bulan pejabat di Direktorat menerima bagian dari biaya akses tersebut. Misalnya, direktur jenderal menerima rata-rata Rp 10 juta dan sekretaris jenderal memperoleh Rp 5 juta per bulan.

Menurut Marwan, Kejaksaan menemukan ada aliran dana lain di luar perjanjian itu. Dia meyakini sumber dana itu merupakan uang yang dipungut dari pelayanan sistem administrasi badan hukum. Misalnya, kata Marwan, Koperasi mengucurkan dana apabila ada istri pejabat yang mau bepergian ke luar negeri.

Kejaksaan menjadwalkan memeriksa Romli hari ini. Sebelumnya, pada Kamis lalu, Romli absen dari pemeriksaan karena baru pulang dari luar negeri.

Kuasa hukum Romli, Denny Kailimang, memastikan kliennya akan datang dalam pemeriksaan besok. "Tapi saya keberatan jika klien saya langsung ditahan," kata Denny, sebab Romli belum pernah diperiksa sebelumnya, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi.

Menurut Denny, kliennya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai alasan dan bukti-bukti yang menyeret dia sebagai tersangka. Sebagai Dirjen AHU, menurut Denny, Romli hanya menjalankan sistem administrasi badan hukum. "Bukti-buktinya bermuara pada peraturan menteri, klien saya hanya melaksanakan teknisnya saja," kata Denny. ANTON SEPTIAN | FAMEGA SYAVIRA

Sumber: Koran Tempo, 10 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan