Kasus Impor Zatapi; Bos Gold Manor Jadi Tersangka
Polisi memburu aktor di balik Gold Manor.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Direktur Utama PT Gold Manor International Limited sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah jenis Zatapi. "Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, inisialnya SN," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigadir Jenderal Jose Rizal kemarin.
Jose tidak menjelaskan lebih detail inisial SN tersebut. Namun, dari penelusuran majalah Tempo (30 Maret 2008), Direktur Utama Gold Manor adalah Schiller M. Napitupulu.
Menurut Jose, SN, yang berkantor di Jalan Mampang Prapatan Raya 4, Jakarta Selatan, sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Rencananya, kemarin, yang bersangkutan akan kembali diperiksa dengan status tersangka, namun kemudian dibatalkan.
Saat diperiksa sebagai saksi, Jose melanjutkan, SN mengaku Gold Manor memiliki surat untuk pengadaan minyak. Tapi surat itu berbeda dengan dokumen surat asli yang dimiliki polisi. Namun, Jose menolak menjelaskan isi surat dalam bahasa Inggris itu.
Hingga berita ini diturunkan, Schiller belum bisa dimintai komentar. Namun, sebelumnya, saat ditemui Tempo pada Maret lalu, Schiller menolak berkomentar soal tudingan ditujukan ke perusahaannya.
Kasus ini bermula dari pengadaan minyak mentah Zatapi sebanyak 600 ribu barel pada Februari tahun lalu, yang dibeli Pertamina dari Gold Manor yang berbasis di Singapura. Dugaan korupsi muncul karena pembelian dilaksanakan sebelum dilakukan uji kualitas minyak. Kontrak pengadaan minyak itu senilai US$ 54 juta atau setara dengan Rp 524 miliar. Polisi sudah menetapkan empat tersangka, yakni panitia tender pengadaan minyak itu. Mereka adalah Rinaldi, Kairudin, Krisnanda atau Chrisna Damayanto, dan Suroso Atmomartoyo.
Jose menambahkan, polisi memiliki bukti berupa keterangan saksi dan dokumen soal kesalahan prosedur pengadaan minyak tersebut. Sesuai dengan prosedur, sebelum tender semestinya ada crude assay (uji laboratorium) terlebih dulu untuk mengetahui kandungan-kandungan di dalam minyak tersebut. Dalam kasus ini, menurut Jose, Pertamina telah berusaha membuat uji laboratorium fiktif sebagai syarat tender. "Dokumennya telah kami sita," katanya. Sebelumnya, Manajer Evaluasi Kinerja Pertamina juga telah menyatakan Zatapi tidak layak. "Tapi tender tetap dilakukan," kata Jose.
Dia menegaskan, polisi terus menyelidiki pihak-pihak tertentu di balik Gold Manor. Jose mengatakan Gold Manor adalah perusahaan Indonesia yang berkedudukan di Singapura namun terdaftar di sebuah kepulauan. "Kami sedang cek siapa di balik Gold Manor ini," ujarnya.
Penyelidikan juga dilakukan terhadap kaitan antara empat tersangka dari Pertamina dan SN. Jose menambahkan, kemarin penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi berangkat ke kilang Pertamina di Cilacap untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.DESY PAKPAHAN | SETRI YASRA
Sumber: Koran Tempo, 22 Oktober 2008