Kasus Gayus; Kejaksaan: Rencana Tuntutan Bocor
Tim Pemeriksa Kejaksaan Agung menemukan kebocoran rencana tuntutan atau petunjuk tuntutan dalam kasus terdakwa Gayus HP Tambunan pada 25 Februari 2010. Rencana tuntutan itu diduga sampai ke tangan Haposan Hutagalung, kuasa hukum Gayus, yang kemudian oleh Haposan diduga dipalsukan.
Gayus mengaku menerima dua salinan rencana tuntutan melalui Haposan sebelum penuntutan resmi dibacakan di persidangan. Rencana tuntutan pertama bernomor R-431 menyebutkan tuntutan hukumannya pidana satu tahun penjara. Bertolak dari salinan rencana tuntutan itu, Gayus memenuhi permintaan Haposan, uang senilai 50.000 dollar AS (sekitar Rp 450 juta), agar hukumannya diperingan.
Setelah menyerahkan uang, Gayus menerima rencana tuntutan nomor R-455 yang hukumannya lebih ringan, yakni penjara setahun dengan masa percobaan setahun. Menurut Gayus, Haposan meminta uang itu untuk diberikan kepada pihak kejaksaan.
Inspektur Pidana Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono, yang mengetuai Tim Pemeriksa, Rabu (27/10), memastikan rencana tuntutan yang diterbitkan Direktur Penuntutan pada JAM Tindak Pidana Umum, nomor R-455 tertanggal 25 Februari 2010, adalah rencana tuntutan asli. Rencana tuntutan yang lalu dikirim ke Kejaksaan Tinggi Banten dan ke Kejaksaan Negeri Tangerang itu sesuai dengan ketentuan.
Kebocoran rencana tuntutan R-455 itu ditengarai terjadi saat oknum kejaksaan berinisial F memerintahkan tenaga staf tata usaha pada Direktorat Penuntutan JAM Pidum berinisial B untuk mengirimkannya melalui faksimile ke Kejari Jakarta Selatan. F lantas menyerahkan rencana tuntutan itu kepada oknum kejaksaan berinisial C. Oleh C, rencana tuntutan asli itu diberikan kepada seseorang berinisial H.
Rencana tuntutan yang diterima Gayus nomor R-431 tertanggal 25 Februari 2010, menurut Widyo, adalah rencana tuntutan palsu, yang diduga dibuat H.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan, kejaksaan seharusnya tidak berhenti pada pemalsuan, tetapi juga menyelidiki dugaan transaksional di balik bocornya rencana tuntutan. (WHY)
Sumber: Kompas, 28 Oktober 2010