Kasus di Nias Selatan agar Dituntaskan

Sedikitnya 100 orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Nias Peduli atau Formanispe berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (23/6). Mereka mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumut segera menangani kasus dugaan korupsi di Nias Selatan.

Para pengunjuk rasa tiba di Kejati Sumut pada pukul 11.30 dengan berjalan kaki dari lapangan Asrama Haji di Jalan AH Nasution. Mereka lantas menyanyi, meneriakkan yel-yel, dan berorasi bergantian di hadapan puluhan polisi yang telah bersiap sejak dua jam sebelum pengunjuk rasa datang. ”Kami ingin Kejati Sumut serius menangani kasus ini. Jangan biarkan Nias Selatan rusak karena korupsi,” ujar Ketua Umum Formanispe Sonitehe Talaumbanua.

Dia menjelaskan, di Nias Selatan telah terjadi berbagai dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 101 miliar. Dugaan itu diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mengindikasikan adanya tindak pidana yang berpotensi merugikan negara.

Perbuatan tersebut antara lain pembayaran Rp 1,8 miliar yang tidak dilengkapi dengan surat perintah, pengadaan tanah senilai Rp 19,5 miliar yang diwarnai rekayasa, dan pengadaan obat-obatan senilai Rp 1,7 miliar yang tidak melalui proses lelang.

Anggota Formanispe, Herman Jaya Harefa, menjelaskan, untuk kasus pengadaan obat-obatan itu telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Pengunjuk rasa juga mendesak Kejati Sumut memeriksa Satuan Kerja Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kepulauan Nias (RRKN). Masa kerja satuan kerja RRKN berakhir pada Desember 2009. ”Terdapat dugaan korupsi senilai sekitar Rp 66 miliar,” kata Herman.

Menurut Herman, korupsi tersebut terjadi dalam 13 paket proyek pembangunan jalan. Kasus ini telah ditangani Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dan diambil alih oleh Kejati Sumut. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada kejelasannya. (MHF)
Sumber: Kompas, 24 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan