Kasus Depnakertrans; Taswin Sebut Auditor BPK Terima Uang
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Bagindo Quirinno, disebutkan menerima uang dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Depnakertrans tahun 2004. Uang itu diberikan dua kali, yakni Rp 400 juta dan Rp 250 juta.
Hal ini disampaikan terdakwa Taswin Zein, Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Inovasi Direktorat Produktivitas Depnakertrans, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/10). Ia menanggapi kesaksian Bagindo yang mengaku tak pernah menerima uang dari Depnakertrans saat BPK melakukan audit rutin. Bagindo adalah Ketua Tim Pemeriksa Audit Rutin di Depnakertrans.
Selain Bagindo, sidang juga mendengarkan kesaksian dua auditor BPK lainnya, Eddy Haryanto dan Indra Saputro.
”Saya bertemu dengan saksi di Rumah Makan Mbok Berek. Pada saat itu Monang Tambunan menyerahkan uang Rp 400 juta yang disaksikan oleh saya. Yang kedua di Lapangan Parkir Bank Mandiri di Wisma Baja sebesar Rp 250 juta diserahkan Monang kepada saksi (Bagindo Quirinno), disaksikan oleh saya,” kata Taswin.
Ketua Majelis Hakim Kresna Menon menanyakan kembali pada Bagindo soal penerimaan uang itu. Bagindo mengatakan, ”Tidak benar, Pak. Saya siap dihukum kalau saya menerima uang.”
Taswin didakwa mengorupsi dana Proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan serta Proyek Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Pelatihan sebagai Tempat Uji Kompetensi tahun 2004.
Bagindo menyebut ada orang Depnakertrans bernama Sukimun yang memberikan dana pendukung kepadanya. Namun, Eddy Haryanto mengatakan, ”Sukimun itu orang BPK. Dia itu teman satu angkatan saya.” (vin)
Sumber: Kompas, 10 Oktober 2008