Kasus Dana Bantuan Sosial; Bekas Asisten Daerah Tersangka

"Kejaksaan periksa lima kader PKS Pandeglang."

Polisi kemarin menetapkan Nana Priatna sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bandung tahun 2005. Meski begitu, eks Asisten Daerah Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bandung ini tak ditahan.

Menurut Kepala Tim Antikorupsi Kepolisian Daerah Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Sony Sanjaya, penetapan dilakukan menyusul pemeriksaan Nana kemarin. "Nana sendiri masih diperiksa," kata Sony saat dihubungi Tempo di Bandung kemarin.

Seperti diketahui, kasus dana bantuan sosial 2005 dan 2006 untuk Kabupaten Bandung menyeret sejumlah pejabat pemerintahan di Kabupaten Bandung. Akhir April lalu, polisi menetapkan Dadan Rohandi, eks kepala bagian sosial di Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung, sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan dugaan penyimpangan duit bantuan sosial di Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Bandung ke polisi. Hasil pemeriksaan tim penyidik justru membuka sejumlah kasus korupsi duit bantuan sosial lainnya, di antaranya duit yang semestinya disalurkan untuk masyarakat justru mengalir ke kantong anggota Dewan.

Ketua Panitia Anggaran Dadang Rosdiana kepada polisi bahkan menyebutkan, kucuran duit itu disetujui Bupati Bandung Obar Sobarna dan Abu Bakar, Sekretaris Kabupaten Bandung, yang beberapa bulan lalu terpilih sebagai Bupati Bandung Barat.

Wakil Bupati Bandung Yadi Srimulyadi sendiri mendesak Bupati segera menonaktifkan Dadan dari posisinya sebagai pejabat Dinas Pariwisata dan Olahraga. "Ini agar kinerja pemerintah tidak terganggu," kata Yadi.

Pengusutan kasus korupsi juga dilakukan kemarin di Pandeglang, Banten. Lima kader Partai Keadilan Sejahtera di DPRD Pandeglang diperiksa Kejaksaan Tinggi Banten terkait dengan kasus suap pinjaman daerah ke Bank Jabar senilai Rp 200 miliar. "Kami ingin mendengar soal proses munculnya pinjaman. Ini penting untuk terang perkara," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Yunan Hardjaka. Hingga berita ini diturunkan, mereka masih diperiksa.

M. Lutfi, kuasa hukum lima anggota PKS itu, menuturkan, kliennya diminta menjelaskan soal pertemuan di Hotel Imperial, Tangerang, pada 2006. ERICK P HARDI | MABSUTI | ALWAN RIDHA

Sumber: Koran Tempo, 5 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan