Kasus Cessie Bank Bali; Kejaksaan Ajukan Peninjauan Kembali

Duit di rekening penampung diduga raib.

Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kasus pembelian hak tagih (cessie) Bank Bali dengan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra, bos PT Era Giat Prima.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan permohonan peninjauan kembali telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat pada Rabu pekan lalu. "Kami ingin uang negara dikembalikan dan tak ada diskriminasi hak terhadap terdakwa," kata Marwan saat dihubungi kemarin.

Menurut Marwan, dasar pengajuan PK adalah perbedaan putusan Mahkamah terhadap tiga terdakwa. Dalam putusan Mahkamah, dua terdakwa, yakni Djoko dan Syahril Sabirin, dinyatakan bebas. Satu-satunya yang divonis bersalah adalah Pande Lubis, bekas Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dengan hukuman empat tahun penjara. "Pengadilan telah membuat kekeliruan dalam memutus perkara," ujarnya.

Pada 28 Juni 2001, Mahkamah Agung memenangkan dan membebaskan Djoko dari keterlibatan kasus Bank Bali--dugaan suap dan korupsi dalam pencairan piutang Bank Bali. Dalam putusan kasasi, Mahkamah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Djoko Tjandra dan menyatakan uang sebesar Rp 546,46 miliar dikembalikan kepada perusahaan milik Joko, PT Era Giat Permai.

Sedangkan uang sebesar Rp 28,75 juta dikembalikan kepada Djoko sebagai pribadi. Dana itu tersimpan di rekening penampung (escrow account) Bank Bali, yang kemudian dimerger menjadi Bank Permata.

Menurut Marwan, putusan Mahkamah yang menetapkan barang bukti duit Rp 546 miliar dikembalikan ke rekening penampungan Bank Bali juga dinilai tidak tepat. Sebab, kata dia, uang itu adalah dugaan kerugian negara yang harusnya dikembalikan ke kas negara.

Sementara itu, kuasa hukum Djoko, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan menerima informasi yang menyatakan rekening penampung uang Bank Bali di Bank Permata telah raib. "Uang yang dititipkan kejaksaan kok hilang begitu saja," katanya.

Y.D. Purwaning M. Yanuar, juga kuasa hukum Djoko, mengatakan kliennya tidak pernah mengambil uang tersebut. "Sekarang uang itu nggak ada. Artinya, ada penghilangan barang bukti," ujarnya. Dia menduga kejaksaan telah mengeksekusi duit itu tanpa sepengetahuan kliennya. "Mestinya orang-orang itu (kejaksaan) yang paling kompeten menjaga barang itu," kata dia.

Marwan membantah telah mengeksekusi duit itu dari Bank Permata. “Kami tak mungkin mengeksekusi, sebab putusan hakim jatuh ke Djoko Tjandra,” ujarnya. “Uangnya mungkin bukan hilang, tapi Bank Permata menolak eksekusi oleh Djoko.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Permata belum bisa dimintai konfirmasi. Berkali-kali dihubungi lewat telepon genggamnya, Senior Vice President Corporate Secretary Bank Permata Sandy T. Muliana tidak menjawab. POERNOMO | ANTON SEPTIAN | SUTARTO | ANTON APRIANTO

Sumber: Koran Tempo, 8 September 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan