Kasus Century; Proses Hukum Tetap Harus Dilanjutkan
Mundurnya Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan diharapkan tak memengaruhi penyelesaian kasus pemberian dana talangan kepada Bank Century. Penyelesaian melalui proses hukum harus tetap dilanjutkan meski Sri Mulyani tidak lagi berada di Indonesia.
Hal itu mengemuka dalam diskusi bertajuk ”Penyelesaian Kasus Century” di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (6/5). Maruarar Sirait dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPR menegaskan, fraksinya akan mengawal penyelesaian kasus Bank Century. Caranya dengan mengoptimalkan peran Tim Pengawas Pelaksanaan Rekomendasi Kasus Bank Century.
”PDI-P konsisten. Kami mengawasi betul kinerja institusi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus Bank Century melalui Tim Pengawas,” katanya.
Maruarar mengingatkan keputusan DPR yang menyatakan ada kesalahan dalam pemberian dana talangan kepada Bank Century serta meminta kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan tindak pidana.
Akbar Faisal dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat menuturkan, ”Saya mau menagih konsistensi 325 anggota DPR yang memilih opsi C. DPR menduga Boediono dan Sri Mulyani bersalah, tetapi tiba-tiba hilang setelah berita Sri Mulyani mundur,” tuturnya.
Akbar mengusulkan agar KPK mencegah (melarang bepergian ke luar negeri) bagi Sri Mulyani. Pencegahan itu dibutuhkan agar proses hukum kasus Bank Century dapat segera diselesaikan.
Secara terpisah, ratusan orang dari berbagai elemen, Kamis, berunjuk rasa di Kantor KPK, Jakarta, meminta Sri Mulyani dicegah. Kepergian Sri Mulyani dikhawatirkan akan mempersulit pengungkapan kasus Bank Century. Namun, seperti dikatakan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, KPK tak akan mencegah Sri Mulyani.
Harry Roesli, dari Petisi 28, menambahkan, tak hanya kepada KPK, mereka juga meminta Polri dan kejaksaan mencegah kepergian Sri Mulyani.
Proses politik
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR, Priyo Budi Santoso, sepakat bahwa penyelesaian kasus Bank Century secara hukum terus dilanjutkan. Penegak hukum harus terus bekerja menuntaskan dugaan tindak pidana dalam kasus Bank Century.
Namun, Golkar mengusulkan proses politik penyelesaian kasus Bank Century dibekukan. ”Silakan bergerak di proses hukum, tetapi secara politik bisa saja itu ditunda,” ujarnya.
Sebaliknya, Sekretaris Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Ahmad Muzani menegaskan, proses politik kasus Bank Century belum akan berhenti. Apalagi, saat ini penggalangan tanda tangan usulan penggunaan hak menyatakan pendapat masih bergulir.
Namun, dia mengakui adanya kelesuan politik pasca-keputusan Sri Mulyani untuk mundur. Semangat sebagian fraksi di DPR untuk melanjutkan proses politik kasus Bank Century mengendur. Pasalnya, keinginan sebagian anggota DPR agar Sri Mulyani mundur sudah terpenuhi.
Anggota F-PDIP DPR, Hendrawan Supratikno, menuturkan, mundurnya Sri Mulyani dari jabatan Menkeu adalah jalan keluar dari kegaduhan politik. Ada keteduhan politik yang dihasilkan dari mundurnya Sri Mulyani itu. (nta/nwo/aik)
Sumber: Kompas, 7 Mei 2010