Kasus Bos Sumalindo Disidangkan
Melanggar Undang-Undang Kehutanan.
Presiden Direktur PT Sumalindo Lestari Jaya Amir Sunarko dan wakilnya, David, kemarin diadili di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kalimantan Timur, dan didakwa menjadi penadah kayu gelap. Keduanya dituduh melakukan tindak pidana dan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Suroto dan Priyatna menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 50 ayat 3 UU Kehutanan atau UU Nomor 41 Tahun 1999. Mereka dituduh menerima atau membeli hasil hutan ilegal.
Kasus ini berawal dari ditemukannya tumpukan kayu di dermaga milik Sumalindo di Tanjung Harapan, Kutai Kartanegara, Mei lalu. Sesuai dengan dokumen, soal asal kayu, perusahaan ini hanya boleh menerima kayu hasil kebun. Namun, dari temuan polisi, kayu yang dikirim adalah jenis yang dilarang diperjualbelikan. Semua kayu itu tak dilengkapi dokumen resmi.
Sebulan kemudian polisi menetapkan Amir Sunarko dan David sebagai tersangka. Dasarnya, menurut penyidik, sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, jika ada masalah hukum, pimpinan perusahaan ikut bertanggung jawab.
Jaksa penuntut umum Suroto menyatakan kedua terdakwa dinilai ikut mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak sah. "Perbuatan terdakwa diancam pidana," katanya.
Namun kuasa hukum terdakwa, Otto Hasibuan, mengatakan kasus kliennya terkesan sangat dipaksakan. Alasannya, Amir Sunarko dan David sama sekali tidak tahu-menahu ihwal permasalahan di lapangan, terlebih soal penerimaan kayu.
Upaya membebaskan Amir dan David dilakukan Sumalindo dengan mengirim surat pada 27 Agustus 2010 ke Kementerian Koordinator Politik, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Kehutanan. Kementerian Koordinator Politik pada 8 September lalu menggelar rapat yang dihadiri pejabat Kementerian Hukum, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Badan Intelijen Negara, dan Tentara Nasional Indonesia. Rapat menyimpulkan, penahanan dua bos Sumalindo berdampak buruk terhadap iklim investasi.
Dari penelusuran majalah Tempo, kakak ipar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wijiasih Cahyasasi alias Wiwiek, juga aktif melakukan upaya pembebasan kedua terdakwa. Wiwiek, yang juga Presiden Komisaris Sumalindo, menemui Menteri Kehutanan dan Kepala Polri untuk menanyakan penahanan Amir Sunarko.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan ketika ditemui, Selasa lalu (12 Oktober), mengaku mengenal David. "Dia itu anggota tim ahli saya," katanya. Bahkan Zulkifli memberikan jaminan kepada Kejaksaan Negeri Tenggarong untuk menangguhkan penahanan Amir dan David.
"Jaminan diberikan atas nama institusi Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan," kata Hadi Daryanto, Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan. FIRMAN HIDAYAT | ALI NY
Sumber: Koran Tempo, 20 Oktober 2010