KASUS BLBI; SP3 Sjamsul Nursalim Dipraperadilankan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/4), menggelar sidang pertama permohonan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus Sjamsul Nursalim.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/4), menggelar sidang pertama permohonan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus Sjamsul Nursalim.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Haswandi itu diisi dengan pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.
Permohonan praperadilan diajukan terhadap Pemerintah Republik Indonesia cq Jaksa Agung. Jaksa Toni Sinay hadir mewakili termohon sebagai kuasa. Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman hadir mewakili pemohon.
Penyidikan dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia dengan tersangka Sjamsul Nursalim dimulai pada 23 Oktober 2000. Saat itu, Jaksa Agung dipegang Marzuki Darusman.
Namun, penyidikan dihentikan dengan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 13 Juli 2004. Saat itu, MA Rachman menjabat Jaksa Agung. Pemohon menyebutkan, Instruksi Presiden (Inpres) tentang Surat Keterangan Lunas adalah keputusan eksekutif yang tidak dapat dijadikan pedoman penghentian penyidikan.