Kasus Bank Century; Timwas Dikecewakan KPK Lagi

Tim pengawas (timwas) rekomendasi pansus Bank Century kembali dikecewakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK kembali menegaskan belum menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus bailout Bank Century. ”Hingga kini, belum ditemukan bukti-bukti bahwa telah dilakukan tindak pidana korupsi oleh KPK,” ujar Ketua KPK, Busyro Muqoddas, saat rapat dengan timwas, di Gedung DPR, kemarin.

Pihaknya belum dapat mengatakan ada atau tidak tipikor, sebelum Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) merampungkan audit forensiknya. ”Masih menunggu hasil audit forensik. Kami belum berani mengatakan ada atau tidak tindak pidana korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah. 

Kecewa
Sebagian besar anggota timwas merasa kecewa dengan penyataan KPK tersebut. Bahkan banyak anggota timwas berpandangan, KPK tidak akan pernah menyatakan bahwa kasus Century tersebut terjadi tipikor.

Anggota Timwas dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menegaskan hingga saat ini KPK tidak menunjukkan perkembangan penyelidikan atas kasus tersebut.

Menurutnya, sikap KPK yang tidak tegas dan jelas justru akan membuang-buang waktu timwas. ”Harapan kita saat ini ada jawaban dari KPK, apakah ditemukan atau tidak (tipikor), bukan jawaban belum ditemukan. Kalau tidak ditemukan bilang saja tidak ada, sehingga selesai disini. Dan kita tidak perlu membuang-buang waktu lagi. Padahal jelas dalam kesimpulan kita ada pelanggaran,” tegas Bambang.

Anggota timwas dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun juga menyatakan hal yang senada. Menurutnya, KPK adalah lembaga yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu.

”Selama ini kita hanya bertumpu kepada KPK, untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Saya minta KPK tegas untuk mengatakan,” ujarnya. (K32,J22-80)
Sumber: Suara Merdeka, 9 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan