Kasus Asian Agri; Jaksa Kesulitan Hadirkan Saksi

Jaksa penuntut umum kasus penggelapan pajak kelompok usaha Asian Agri kesulitan menghadirkan saksi Eddy Lukas. Jaksa Teguh Suhendro mengatakan telah mengirim surat panggilan melalui alamat kantor maupun alamat rumah. “Tapi, di dua alamat itu, dia sudah pindah,” kata Hendro seusai persidangan dengan terdakwa mantan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Anggota tim jaksa, Arief Indra, mengatakan pencarian Eddy Lukas diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Untuk sementara, tim penuntut umum mengandalkan keterangan saksi-saksi lainnya di pengadilan.

Namun, kata dia, Kejaksaan akan menggunakan berbagai cara untuk menghadirkan saksi Eddy Lukas, termasuk pemanggilan paksa jika perlu. Kesaksian Eddy dinilai penting karena dia adalah regional head Asian Agri Jakarta, mantan atasan Suwir. Ia dinilai mengetahui detail peran Suwir.

Nama Eddy dikaitkan dengan keberadaan rekening Eldo atau Eddy Lukas dan Djoko Oetomo di Bank Bumiputera. Rekening ini oleh Asian Agri disebut sebagai “biaya Jakarta” membayar management fee pihak yang sudah memberikan jasa kepada Asian Agri.

Sebelumnya, “saksi mahkota” yang juga mantan group financial controller Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto, dalam kesaksiannya pekan lalu menyebut management fee itu hanya akal-akalan perusahaan untuk mengurangi pajak. “Nyatanya, perusahaan tidak pernah memperoleh jasa,” kata Vincent dalam kesaksiannya pekan lalu.

Direktur Asian Agri Semion Tarigan mengatakan rekening Eldo itu digunakan untuk membayar jasa yang sudah diberikan oleh Good Season, sebuah perusahaan di luar negeri. Good Season telah memberi konsultasi bagi 14 anak perusahaan Asian Agri meningkatkan produktivitas kebun kelapa sawit.

Dalam kesaksiannya di pengadilan kemarin, Semion mengatakan Good Season memiliki spesialisasi di bidang kultur jaringan. Asian Agri membutuhkan jasanya agar produksi sawit meningkat. IQBAL MUHTAROM
 
Sumber: Koran Tempo, 6 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan