Kasus Antasari-Nasrudin Berbau Korupsi
Selain Pembunuhan Nasrudin Zulkarnain
Antasari Azhar tidak akan bisa mengelak lagi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, kasus lain terkait dirinya muncul. Polisi kini mengembangkan penyidikan lain. Sinyal itu diberikan oleh Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri kemarin (1/7). Namun, BHD, panggilan akrab Kapolri, tidak bersedia menjelaskan detail yang dimaksud penyidikan lain. "Tidak bisa disampaikan sekarang," ujarnya di Mabes Polri.
Menurut jenderal kelahiran Bogor itu, berkas sembilan tersangka, termasuk Antasari, sudah selesai. "Pekan ini semuanya jelas. Nanti dijelaskan secara detail oleh Kabareskrim," kata BHD. Saat dikejar tentang apa yang dimaksud penyidikan lain, BHD hanya tersenyum. "Saya katakan ada penyidikan lain, nanti berkembang," elaknya.
Mantan Kabareskrim itu memastikan, apa yang dilakukan polisi tetap sesuai aturan. "Murni penegakan hukum," katanya. Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, kasus pembunuhan Nasrudin memang melebar. Dari hasil penyidikan intensif terkait Antasari, penyidik menemukan fakta-fakta lain. Salah satunya, hubungan pertemanan Antasari dengan Nasrudin.
"Mereka tidak sekadar kenal. Tapi, ada koordinasi yang sangat intens," ujar sumber Jawa Pos yang menangani kasus Nasrudin. Apa yang dimaksud koordinasi? Menurut perwira itu, Antasari sering meminta tolong Nasrudin menghubungi seseorang atau pejabat. "Kalau dikatakan tidak akrab, itu tidak betul. Mereka sangat akrab," katanya.
Apakah itu berarti Nasrudin berperan sebagai penghubung Antasari? "Yang jelas, akrab dan intens," kata penyidik itu.
Saat ditanya apakah hubungan Antasari dan Nasrudin terkait kasus korupsi, sumber itu mengangguk. "Posisinya apa saat itu?" ujarnya balas bertanya. Menurut dia, polisi tak berhenti pada pembunuhan saja. "Ini sedang dikembangkan," katanya. Antasari juga dilaporkan sering ''bermain" dengan kasus korupsi bersama Nasrudin.
Informasi lain yang beredar terkait kasus pembunuhan Nasrudin adalah soal penyadapan KPK. Peran Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah yang menandatangani surat perintah penyadapan terhadap telepon genggam Nasrudin dan Rani didalami. Selama ini status Chandra adalah saksi. Dia sudah diperiksa terkait surat penyadapan itu.
Soal penyadapan tersebut kemarin juga disinggung Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Menurut Susno, semestinya bila melakukan gerakan penyadapan dilaporkan juga ke polisi. "Kan ada tahu-tahu, abis disadap mati (Nasrudin). Mestinya dia lapor polisi. Kalau nggak lapor, nggak tahu siapa," ujar Susno di Mabes Polri kemarin.
Susno tak menyebut nama. "Kalau telepon Nasrudin disadap, telepon Rani disadap, waktunya kan waktu dia (Nasrudin) masih hidup, tahu-tahu mati. Berarti yang nyadap itu tahu kan. Nah, tanya saja sama yang nyadap. Yang nyadap kan sudah diperiksa di Polda Metro. Kan gitu," jelas perwira bintang tiga ini.
Susno menjelaskan, polisi memeriksa penyadapan oleh KPK hanya untuk menanyakan apakah penyadapan itu terkait kasus korupsi atau bukan. ''Makanya, kita pertanyakan apakah kasus korupsi bukan. Makanya, Pak Antasari sudah koordinasi terus, kita tinggal tunggu jaksa. Tidak ada masalah," katanya. Sebelumnya Susno merasa dirinya disadap. Namun, Susno tak menyebut instansi mana yang menyadapnya.
Secara terpisah, kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, kukuh bahwa kliennya bebas. "Kita akan buktikan di persidangan bahwa semua yang dituduhkan itu tidak benar," kata Ari.
Pengacara alumnus UII itu menjelaskan, hubungan Nasrudin dan Antasari sebatas kenal biasa. "Tidak ada yang istimewa. Pak Antasari itu baik dengan semua orang. Relasinya sangat luas," kata Ari.
Kuasa hukum sedang menyiapkan saksi-saksi yang meringankan Antasari di persidangan. "Nanti, kita simpan dulu orangnya. Kalau dibuka sekarang, akan berpengaruh," ujarnya.
Secara terpisah, peneliti hukum ICW Febry Diansyah meminta Kabareskrim Susno Duadji terbuka soal penyadapan dirinya. "Susno harus menjelaskan terkait kasus korupsi atau tidak. Jangan sampai bertanya-tanya," ujarnya.
Febri beralasan, apabila penyadapan tersebut ternyata terkait kasus korupsi, itu menjadi hal yang lumrah. "Kalau terkait UU, penyadapan itu sah-sah saja," katanya.
Agar tidak timbul fitnah dan tanda tanya, Susno harus berani menyebutkan penyadapnya. "Harus menjelaskan siapa yang menyadapnya. Jangan membuat keresahan sebagai petinggi penegak hukum," ujarnya.
Desakan yang sama disampaikan Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki. "Kalau dia merasa disadap, disadap siapa? Harus menunjuk siapa yang menyadap," ujarnya.
Apalagi, lanjut Teten, Susno merasa dirinya tidak sah disadap dan lembaga penyadapnya dinilai tidak cukup alasan untuk menyadapnya. "Susno juga harus meminta agar hasil penyadapannya ditunjukkan, apakah relevan dirinya disadap," katanya.
Sementara itu, tadi malam pimpinan KPK menggelar rapat di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Tak ada keterangan resmi terkait rapat itu. Namun, yang jelas Chandra M. Hamzah yang sebelumnya tugas dinas di Swedia sudah pulang di Jakarta. (rdl/git/iro)
Sumber: Jawa Pos, 2 Juli 2009