Kasus Alih Fungsi Lahan Bintan; KPK Periksa Dua Anggota DPR

Sudjud Siradjudin (PAN) dan Wowo Ibrahim (PDI-P) diperiksa terkait dengan kasus Al-Amin.

Sudjud Siradjudin (PAN) dan Wowo Ibrahim (PDI-P) diperiksa terkait dengan kasus Al-Amin.

Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa dua anggota Komisi Kehutanan dan Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan. Mereka adalah anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, Sudjud Siradjudin, dan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Wowo Ibrahim. Sudjud diperiksa terkait dengan kasus suap Al-Amin Nur Nasution, kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Kedua anggota DPR itu diperiksa terkait dengan kasus alih fungsi hutan mangrove untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api di Banyuasin, Sumatera Selatan. Kasus ini juga menyeret anggota Fraksi Partai Demokrat Sarjan Tahir sebagai tersangka.

KPK sebelumnya telah memeriksa aparat pemerintahan pusat dan daerah sebagai saksi terkait dengan kasus ini. Pemeriksaan ini dilakukan di Palembang. Kami juga mencari alat bukti ke Palembang, kata dia.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Zulkifli Hassan mengatakan Sudjud hanya memenuhi panggilan sebagai saksi oleh KPK. Soal sikap PAN apabila Sudjud menjadi tersangka, kata dia, Jangan berandai-andai.

Kasus alih fungsi hutan mangrove ini mencuat setelah KPK menangkap Al-Amin Nur Nasution dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Al-Amin diduga menerima suap dari Azirwan. Penyidik menemukan uang Rp 4 juta di saku Al-Amin, Rp 67 juta di mobilnya, dan Sing$ 33 ribu di kamar Azirwan.

Meskipun demikian, Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan komisi antikorupsi belum menemukan bukti semua uang Al-Amin tersebut terkait dengan suap. Baru sebagian dari uang itu yang terbukti hasil penyuapan, kata M. Jasin di gedung KPK, dua hari lalu. KPK tidak bisa menyita uang itu karena belum jelas statusnya, kata dia.

Adapun Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mencekal tiga pejabat Bintan terkait dengan kasus ini sejak Selasa lalu. Menurut Direktur Penindakan dan Penyidikan Departemen Hukum dan HAM Saiful Rahman, pencekalan dilakukan atas permintaan KPK. Mereka yang dicekal adalah staf ahli bidang keuangan Bupati Bintan, Edi Pribadi; Presiden Komisaris PT Trans Pacific Securindo Suganda Setiadi Kurnia; dan dari kalangan swasta, Morano P. Lakollo. PURWANTO | Eka Utami Aprilia | Sutarto | Purborini

Sumber: Koran tempo, 14 Mei 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan