Kasus Agus Condro; Dudhie Murod Beri Klarifikasi

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, Dudhie Makmun Murod, Rabu (15/10), memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyelidikan kasus dugaan suap yang dilaporkan Agus Condro Prayitno, rekannya di Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Namun, saat keluar dari gedung KPK, Dudhie tidak banyak bicara. Saat ditanya tentang dugaan keterlibatannya dalam kasus yang dilaporkan Agus Condro, sambil berjalan cepat dia menjawab, ”Enggak ada itu.... Enggak ada itu.”

Dalam keterangannya selama ini, Agus Condro mengaku telah menerima 10 lembar cek perjalanan, masing-masing senilai Rp 50 juta, dari Dudhie. Cek yang diberikan di ruangan Emir Moeis, anggota Fraksi PDI-P, itu dibagikan sesaat setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda S Goeltom pada Juni 2004.

Terkait penyelidikan kasus ini, KPK telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang sekitar 400 cek perjalanan serupa yang diduga beredar di sekitar pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.

Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dugaan kasus suap yang dilaporkan Agus Condro masih dalam taraf penyelidikan, belum menjadi penyidikan, sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini.

Danang Widoyoko dari Indonesia Corruption Watch menilai agak aneh jika KPK belum meningkatkan status pengusutan kasus ini sebab bukti-buktinya sudah lengkap. Bahkan, duduk perkara kasus ini jauh lebih jelas dibandingkan dengan kasus lain, seperti dugaan aliran dana Rp 100 miliar dari Bank Indonesia yang antara lain ke anggota DPR.

Tak terkabul

Sementara itu, niat Agus Condro bertemu Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Irsyad Soediro hari Rabu kemarin tidak terkabul. Padahal, lewat perbincangan telepon, Selasa lalu, mestinya Agus diterima Irsyad terkait kasus penyuapan dalam seleksi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Rabu siang, Agus hanya diterima staf Sekretariat BK. Dalam kesempatan itu Agus juga menyoal anggota DPR yang jarang hadir dalam persidangan DPR. Ia menyebut nama Taufik Kiemas yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Secara terpisah, Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun menegaskan, sesama anggota DPR tak bisa saling melaporkan kepada BK. Terkait dugaan ketidakhadiran di rapat DPR, pihak Sekretariat Jenderal DPR yang bisa melaporkan kepada BK. Gayus juga menekankan, BK jangan dijadikan ajang bersengketa dengan parpol yang bersangkutan. (NWO/dik/sut)

Sumber: Kompas, 16 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan