Kapolri Telah Kirim Laporan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum

Kapolri Minta Satgas Mafia Pelajari Laporan

Polemik seputar pembubaran tim independen yang mengusut kasus mafia pajak direspons dingin oleh Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD). Kemarin (22/7) orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu meminta semua pihak menunggu proses sidang para tersangka kasus Gayus Tambunan.

Polri, kata Kapolri, juga telah mengirimkan laporan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. "Biarkan diperiksa dulu (laporan). Nanti ada tindak lanjut dari Satgas Mafia Hukum," ujar Kapolri di Kantor Presiden kemarin. BHD tidak mau mengomentari pendapat Denny Indrayana yang menilai tim independen kasus Gayus belum saatnya dibubarkan.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menyatakan tidak tahu-menahu dengan pembubaran tim independen kasus Gayus. Denny juga menilai, tim itu masih dibutuhkan untuk penanganan kasus lebih dalam (JP, 22/7).

Ketika ditanya tentang nasib dua jenderal, Edmond Ilyas dan Radja Erizman, yang seakan bebas dari hukum, BHD membantahnya. "Sementara ini, dinyatakan belum terpenuhi buktinya. Akan tetapi, jika di sidang nanti ditemukan bukti-bukti baru yang dimunculkan saksi, ya itu (pemeriksaan) bisa saja (dibuka lagi)," katanya.

Sejauh ini Radja dan Edmond hanya berstatus terperiksa dalam kasus pelanggaran kode etik saat menangani perkara Gayus. Kapolri menambahkan, tidak semua orang yang terlibat dalam penanganan kasus Gayus (sebelum terungkap publik, Red) lantas menjadi tersangka dugaan rekayasa. "Tidak, tidak serta-merta karena Polri. Tetapi, jika pembuktiannya memang tidak terpenuhi, ya tidak diproses," tegasnya.

Di Mabes Polri, Wakil Kapolri Komjen Pol Jusuf Manggabarani mengatakan, permasalahan mafia pajak Gayus masih berlanjut. "Siapa yang menyatakan selesai? Kita lihat, perkembangannya kan belum selesai. Belum ada keputusan tetap mengenai mafia pajak Gayus," katanya.

Orang kedua di Korps Bhayangkara tersebut menjelaskan, kasus mafia pajak Gayus masih menunggu proses di pengadilan. Termasuk, terkait dengan Jaksa Cyrus Sinaga dan Poltak Manulang. "Nanti dilihat perkembangan sidang pengadilan," ujarnya.

Terhadap dua jaksa itu, hingga saat ini belum ditemukan bukti yang memastikan mereka terlibat dalam kasus Gayus. "Bukti formulanya itu kurang cukup, kecuali kalau memang nanti ada perintah pengadilan bahwa mereka diminta untuk diajukan dalam sidang selanjutnya, kita lanjutkan," jelasnya.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menambahkan, dulu tim independen yang dipimpin Irjen Pol Mateus Salempang dibentuk untuk menghindari konflik kepentingan.

Saat itu ada dugaan keterlibatan orang Bareskrim Polri dalam mafia hukum kasus korupsi Rp 24 miliar itu. Hal tersebut terbukti dengan ditetapkannya dua penyidik Bareskrim sebagai tersangka. Yakni, Kompol Arafat Ananie dan Arjun Komisaris Polisi (AKP) Sri Sumartini.

Menurut Edward, hasil penyidikan tim independen menemukan dugaan suap yang dilakukan keduanya merupakan inisiatif pribadi. "Mereka tidak menerima perintah dari atasan mereka," katanya. (sof/rdl/c7/iro)
Sumber: Jawa Pos, 23 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan