Kapolri: Lanjutkan Reformasi Polri
Komisaris Jenderal Timur Pradopo resmi mengemban tugas sebagai Kepala Kepolisian Negara RI setelah serah terima jabatan dari Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Rabu (27/10). Timur Pradopo mengatakan akan melanjutkan reformasi birokrasi kepolisian sesuai strategi besar Polri 2005-2025.
Acara itu, antara lain, dihadiri Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, dan perwakilan kantor kedutaan besar negara-negara sahabat.
Timur mengatakan akan terus melanjutkan program reformasi birokrasi kepolisian. Mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dinilainya melakukan berbagai pembenahan organ kepolisian. ”Melalui program revitalisasi, diharapkan Polri mampu memenuhi tuntutan masyarakat, memberikan rasa aman, adil, dan pelayanan prima sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,” kata Timur.
Bambang mengungkapkan, selama ini sudah cukup banyak program reformasi birokrasi Polri yang dilakukan, misalnya restrukturisasi organisasi Polri dengan adanya Peraturan Presiden No 52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian RI. ”Begitu juga dengan penanganan terorisme,” katanya.
Meskipun demikian, Bambang mengakui masih ada keluhan masyarakat mengenai pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang dilakukan polisi.
Karena itu, kata Benny K Harman, Timur perlu fokus menangani sejumlah masalah yang ditunggu-tunggu publik, yaitu kasus rekening ”gendut”, kasus mafia hukum, reformasi internal, dan pemberantasan kejahatan seperti narkoba atau terorisme.
Namun, Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Haris Azhar dari Kontras, Algiffari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Riri sebagai kuasa hukum Tempo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan, Polri dinilai tidak serius mengungkap kasus penganiayaan terhadap aktivis ICW, Tama S Langkun, dan pelemparan bom molotov ke kantor Tempo. Ada kecurigaan oknum di Mabes Polri mengintervensi proses pemeriksaan. (FER/AIK)
Sumber: Kompas, 28 Oktober 2010