Kapolda: Tuntaskan Kasus Korupsi Mangkrak

Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng Jumat (6/5) kemarin diresmikan.

Banyak harapan terhadap jajaran ini, khususnya untuk memperbaiki citra Polda Jateng dalam menangani tindak pidana korupsi. Kasus yang sekian lama mangkrak diharapkan segera tuntas.

Menjawab tantangan tersebut, Kapolda Irjen Edward Aritonang mengatakan pihaknya telah menentukan empat langkah.
”Pertama, kantor dan seluruh jajaran Ditreskrimsus harus bersih dari pemerasan dan pungli,” katanya usai peresmian kantor yang terletak di Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang tersebut.

Kemudian, Ditreskrimsus dalam bekerja harus membuat standar operasional prosedur yang sederhana, cepat, mudah, profesional, dan ramah.
Langkah itu berkaitan dengan upaya ketiga yakni merumuskan pola pengaduan masyarakat baik terkait kasus maupun ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan Ditreskrimsus sendiri.

”Yang terakhir adalah menjalankan sistem mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap kinerja yang dilakukannya,” kata Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djihartono dan Direskrimsus Kombes Didid Wijanardi.

Peresmian Kantor Ditreskrimsus dihadiri seluruh pejabat dan perwira tinggi Polda Jateng serta para kapolres se-Jateng. Hadir juga perwakilan lembaga penegak hukum, di antaranya Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jateng Sugeng Pudjianto dan CEO Suara Merdeka Group Kukrit Suryo Wicaksono.

Empat Sub

Kapolda mengatakan, dengan dibentuknya direktorat baru di Polda Jateng yang menangani perkara khusus, maka diharapkan semua permasalahan dan informasi yang diberikan masyarakat terhadap suatu tindak pidana khusus dapat segera ditindaklanjuti dan dituntaskan.

Ia mengungkapkan, di Ditreskrimsus Polda Jateng terdapat empat subdirektorat, yakni subdirektorat tindak pidana korupsi, sub direktorat tindak pidana ekonomi, subdirektorat kejahatan dunia maya, dan subdirektorat sumber daya lingkungan.

Penekanan diberikannya kepada subdirektorat tindak pidana korupsi yang banyak mendapat perhatian masyarakat. Kapolda memerintahkan Direskrimsus Didid Wijanardi untuk segera menyelesaikan kasus-kasus lama dan mangkrak. ”Penanganan kasus-kasus korupsi lama harus cepat dituntaskan setelah dilakukan proses serah terima dari Ditreskrim Umum ke Ditreskrimsus,” tegasnya.

Sekretaris Komisi Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto meminta Kapolda Jateng untuk membuktikan ucapannya. Pembentukan direktorat baru tidak akan berguna jika tidak ada perubahan kinerja dalam menangani perkara korupsi. (H68-43)
Sumber: Suara Merdeka, 7 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan