Kantor DPD Dinilai Pemborosan
Rencana Dewan Perwakilan Daerah untuk membangun kantor perwakilan di 33 provinsi dengan dana hingga Rp 30 miliar per provinsi dinilai pemborosan dan mubazir. Pembangunan kantor perwakilan dengan total dana hampir Rp 1 triliun itu tidak efektif karena terbatasnya kewenangan DPD untuk memperjuangkan aspirasi daerah.
”Pembangunan dengan biaya sebesar itu memang berlebihan. Akan lebih baik jika DPD menyewa kantor atau memanfaatkan gedung milik pemerintah yang tidak terpakai. Di Jatim ada banyak gedung pemerintah yang kosong,” ujar anggota Fraksi PAN DPRD Jatim, Suli Da’im, di Surabaya, Jumat (9/4).
Ahmad Nawardi, Sekretaris Fraksi PKB DPRD Jatim, mengatakan, tidak setiap hari kantor itu dipakai anggota DPD. Sebagian besar waktu kerja mereka dihabiskan di Jakarta. ”Jumlah mereka tidak banyak, seperti Jatim hanya diwakili empat orang. Buat apa membangun kantor dengan biaya sebesar itu,” ujarnya.
”Penyerapan aspirasi itu harus disertai peningkatan kewenangan DPD agar tidak mubazir,” kata peneliti LIPI, Lili, di Jakarta.
Deasy Prasetyo, profesional teknologi informatika, mengatakan, pembangunan itu menunjukkan elite tidak sensitif dengan kondisi masyarakat. Pembangunan dengan biaya sebesar itu menunjukkan pemborosan.
Yusran, pengemudi becak motor di Makassar, menilai hal itu pemborosan. Menurut dia, DPD semestinya berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel untuk menggunakan bangunan yang sudah tidak terpakai, tetapi masih layak dijadikan kantor.
Lili menambahkan, pembangunan kantor perwakilan itu juga menuntut adanya mekanisme akuntabilitas dan transparansi anggaran yang jelas.
Kantor pemda
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center Arif Nur Alam, untuk menyerap aspirasi daerah, setiap anggota DPD cukup memanfaatkan kantor-kantor pemerintah daerah karena aspirasi juga tidak masuk setiap hari.
”Jika DPD tetap memaksakan pembangunan kantor perwakilan itu, walaupun sudah dianggarkan, hal itu akan mencoreng kelembagaan DPD dan citra anggota DPD sendiri,” kata Arif.
Di Makassar, Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Agus Sumantri mengatakan, pihaknya menyediakan kantor sementara untuk DPD. ”Bangunan ini bisa digunakan hingga kantor yang sesungguhnya selesai dikerjakan,” tutur Agus. (RAZ/RIZ/MZW)
Sumber: Kompas, 10 April 2010