Kalla-Kwik Menilai Kebijakan Yusril Sudah Benar

Kejaksaan tak akan memanggil Yudhoyono dan Megawati.

Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Jusuf Kalla serta mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie menyatakan Yusril Ihza Mahendra tak bisa disalahkan dalam kaitan dengan kebijakannya melansir Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kalla dan Kwik mengungkapkan hal itu setelah dimintai keterangan sebagai saksi meringankan bagi Yusril, tersangka dugaan korupsi Sisminbakum, di Kejaksaan Agung kemarin.

“Sisminbakum harus dilakukan Pak Yusril (saat itu menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia) karena merupakan kesepakatan dengan International Monetary Fund (IMF),” kata Kwik, yang berterima kasih atas undangan Kejaksaan karena menganggapnya tahu soal Sisminbakum. “Saya tidak plin-plan. Saya tetap mempertahankan untuk meringankan Yusril. Kebijakannya tidak salah, pelaksanaannya yang diakali,” Kwik menambahkan.

Menurut Kwik, yang mengakali Departemen Kehakiman adalah pihak ketiga, yakni rekanan departemen dalam mengadakan Sisminbakum, yakni PT Sarana Rekatama Dinamika. Hingga saat ini ada dua bos PT Sarana yang terseret kasus ini, yakni eks Direktur Utama Yohanes Waworuntu dan eks Komisaris Hartono Tanoesoedibjo.

“Kalau dari segi kebijakan, ya, enggak bisa bersalah,” ujar Kalla di tempat yang sama. Menurut dia, jika ada kebijakan seorang menteri yang 10 tahun mendatang kemudian dianggap salah, tidak ada lagi yang bergerak di negeri ini. “Ini sangat berbahaya,” kata Kalla, yang juga mantan wakil presiden.

Kalla menegaskan, yang dilaksanakan Yusril saat itu murni turunan kebijakan yang diputuskan pemerintah pada zaman itu, yakni saat Menteri Koordinator Perekonomian dijabat Kwik. Saat itu kebijakan pemerintah soal Sisminbakum, yang dicatatkan dalam Letter of Intent (LoI) pemerintah dengan IMF, disetujui dalam rapat kabinet. “Yusril sebagai menteri hanya meneruskan kebijakan makro pemerintah,” katanya.

Kemarin Kalla juga mengungkapkan bahwa dirinyalah, yang saat itu menjabat Menteri Perindustrian, yang mengusulkan agar Sisminbakum dibentuk. Alasannya, sebelum ada sistem ini dia banyak menerima keluhan dari daerah tentang sulitnya mencatatkan badan usaha secara hukum.

Selain Kwik dan Kalla, Yusril sempat meminta agar Kejaksaan menjadikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan presiden Megawati Soekarnoputri sebagai saksi yang meringankannya. Permintaan itu kembali disampaikan Yusril kemarin. Namun Kejaksaan menolak permintaan itu. “Enggak, enggak. Kami hanya bisa menerima permintaan itu (Kwik-Kalla),” kata Direktur Penyidikan Bagian Pidana Khusus Jasman Panjaitan.

Masih berkaitan dengan kasus Sisminbakum, Yusril berkukuh akan membawa perkaranya itu ke forum internasional jika tetap diteruskan ke pengadilan. “Jadi, bisa mengalami sanksi internasional,” kata dia. “Cobalah, jangan permainkan saya terlalu jauh. Saya bukan terlalu kecil untuk bisa mereka (Kejaksaan) permainkan.” ISMA SAVITRI | DWI WIYANA
Sumber: Koran Tempo, 6 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan