Kalau Pak Profesor Tersandung Ijazah (Koran Rakyat Somasi edisi 24
Surat keterangan pengganti ijazah sederajat SMA Prof. Dr. TGH. Anwar MZ, caleg jadi asal NTB untuk DPR Pusat diragukan keabsahannya. Panwaslu bertekad menindaklanjuti kasusnya sampai ke Jakarta. Status caleg jadi Anwar terancam dicabut.
Sepintas tulisan nama di sebuah daftar calon legislatif (caleg) jadi DPR RI itu terlihat keren. Gelar profesor dan doktor yang nyantel pada namanya menunjukkan si empunya nama seorang intelektual. Si empu-nya nama tak lain adalah Anwar MZ. Apalagi jarang-jarang seorang caleg daerah punya gelar lengkap seperti ketua DPW PPP itu.
Namun siapa sangka di balik nama mentereng itu terselip bau tak sedap. Beberapa waktu lalu Panwaslu NTB mendapat laporan kalau surat keterangan pengganti ijazah se-derajat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Anwar diragukan keabsahannya.
Dalam laporan yang disampaikan Lembaga Kontrol Pelayanan Publik (LEKOPP) disebutkan Anwar yang juga seorang anggota DPRD NTB itu pada 1979 pernah mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren Darul Falah, Kelurahan Pagutan Kota Ma-taram. Sebagai bukti pernah sekolah, Pondok mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah bernomor 107/YPP.DF/12/2003. Nah, berdasar surat ini Anwar mendaftar sebagai caleg untuk DPR Pusat.
Menurut Rioza Mandarid, Ketua LEKOPP, keberadaan Anwar MZ di Ponpes Darul Falah lebih tepat pernah mengaji, bukan pernah sekolah. Karena Ponpes pimpinan Tuan Guru Mustiadi Abhar itu mengadakan ke-giatan pengajian kitab kuning atau lebih dikenal dengan Tahhasus