Kajari Kecewa Berat; Soal Vonis Bebas 10 Mantan Anggota Dewan Kota Cirebon
Kecewa berat. Itulah yang dialami Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon Suraini Dahlan SH setelah majelis hakim PN Cirebon membebaskan 10 mantan anggota DPRD Kota Cirebon yang diduga terlibat penyelewengan APBD 2001 sebesar Rp 1 miliar. Pihak kejari pun langsung melakukan kasasi ke MA.
Saya kecewa dengan putusan itu. Di tengah upaya masyarakat dan pemerintah untuk memberantas korupsi justru mereka divonis bebas. Namun demikian keputusan itu tetap kita hormati. Saya harap masyarakat juga dapat menilai putusan itu, kata Suraini, Selasa kemarin.
Suraini mengaku pihaknya belum mengajukan kasasi secara resmi. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) belum menrima berkas putusan dari PN. Padahal, kata Suraini, ketika vonis itu selesai dibacakan seharusnya berkas itu sudah ada di masing-msing pihak termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bagaimana kami menyiapkan memori kasasi kalau hasil putusannya sendiri belum kita peroleh, ujarnya. Karena itu, jaksa secepatnya kita akan meminta hasil putusan itu ke PN. Sehingga batas waktu kasasi selama 14 hari bisa terpenuhi.
Suraini mengaku, tidak akan patah semangat. Sebab di beberapa daerah pada peristiwa serupa termasuk Jakarta Selatan yang telah diputus bebas, tetapi setelah diajukan ke MA justru hukumannya lebih berat.
Mengenai argumentasi dari penasehat hukum R Panji Amiarsa SH yang menyatakan kalau penutut hukum tidak dapat melakuan kasasi berdasarkan KUHP pasal 244, Suraini mengungkapkan kalau berargumentasi dan berpendapat merupakan hak setiap orang. Silahkan saja mereka berpendapat tetapi jangan membodohi, sebab kami juga mempunyai landasan-landasan yang kuat untuk melakukan kasasi, kata Suraini tanpa merinci landasan yang dimaksud.
Keputusan hakim yang diluar dugaan itu juga mendapat reaksi cukup keras dari sebagian masyarakat. Kumpulan aktivis yang menamakan diri Dewan Kota bersama Fahmina Institute menyatakan keprihatinan yang mendalam atas vonis tersebut.
Begitu juga Aliansi Peduli Rakyat Cirebon (APRA-C) dan Forum Masyarakat Bebas Korupsi (FMBK) mengaku akan mengadukan putusan bebas murni tersebut kepada Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, vonis itu menurut mereka penuh rakayasa dan sarat bermuatan politis. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan persnya di kampus Unswagati.
Sedangkan juru bicara APRA-C, Tirto Wiguno menyatakan dalam waktu dekat akan melaporkan keputusan PN Kota Cirebon ke MA. Karena, menurutnya, keputusan itu tidak wajar dan penuh rekayasa. Dan menjadi preseden buruk dalam upaya menegakkan keadilan di Kota Cirebon.
Begitu pula BEM UMC dan Forum Mahasiswa Peduli Rakyat (Formadir) juga menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan itu. Sejarah di Kota Cirebon telah membuktikan ternyata ketidakadilan dan kesewenangan-wenangan masih sulit untuk dibuktikan. Buktinya, selama proses persidangan para tersangka tidak pernah disel, kata Menteri Luar Negeri BEM UMC, Cahyono didampingi Ketua Formadir Dian Adi Rusdiadi. (sud/pri)
Sumber: Jawa Pos, 29 Desember 2004