Kadis Damkar Dinonaktifkan

Edi Mulyanto (54) dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang setelah menjadi tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 540 juta. Kepastian penonaktifan itu dikatakan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, Senin (22/6).

Edi juga akan menerima gaji sebesar 75 persen dari gaji setiap bulan selama menjadi tersangka dan pengurangan gaji sebesar 50 persen jika ia ditetapkan menjadi terdakwa.

”Jelas, dia dinonaktifkan sementara waktu sampai ada vonis dari pengadilan. Ini untuk mempermudah pelaksanaan proses hukum,” kata Wahidin saat ditanya tentang sikap Pemerintah Kota Tangerang terhadap Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang yang ditangkap Kejaksaan Negeri Tangerang, Kamis (18/6).

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Tangerang menahan Edi Mulyanto karena sudah ada bukti cukup kuat bahwa yang bersangkutan melakukan tindak korupsi. Ia dituduh menyewa-nyewakan mobil dinas pemadam kebakaran kepada pihak swasta dengan imbalan uang yang tidak diserahkan kepada kas daerah setempat.

Tersangka menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari, terhitung Kamis itu. Tersangka akan dijerat Pasal 2, 3, dan 12 E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal dua tahun sampai 20 tahun penjara.

Setelah dinonaktifkan, kata Wahidin, jabatan Edi sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran akan digantikan oleh pejabat sementara. Namun, saat ditanya siapa pengganti Edi, Wahidin belum mau menyebutkan nama seseorang. ”Pasti ada penggantinya yang menjadi pelaksana kepala dinas,” ujar Wahidin.

Wali Kota juga menjelaskan, Edi akan didampingi penasihat hukum yang disediakan Pemerintah Kota Tangerang. ”Pasti advokasi hukum ada,” ujar Edi saat ditanya apakah Pemerintah Kota Tangerang akan menyediakan penasihat hukum buat kepala dinas kebakaran yang terlibat kasus penyelewengan uang itu.

Gaji dipotong

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tangerang Harry Mulya Zein mengatakan, penonaktifan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam peraturan pemerintah tersebut, jelas Harry, seorang PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka hanya berhak menerima gaji sebesar 75 persen dari gaji setiap bulan. Sementara jika PNS tersebut dinyatakan menjadi terdakwa, yang bersangkutan hanya menerima gaji sebesar 50 persen dari gaji setiap bulan.

Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Rakhmat Hariyanto menjelaskan, pihaknya masih terus memeriksa keterlibatan tersangka lain, yakni tenaga staf di kantor pemadam kebakaran tersebut, baik dari tenaga kerja sukarela yang menerima bagian dari uang sewa kendaraan pemadam kebakaran maupun pihak swasta yang menyewanya.

”Dari beberapa tenaga kerja sukarela yang namanya dicatut menerima uang sewa itu, beberapa di antaranya fiktif atau tidak menerima sama sekali,” papar Rakhmat. (PIN)

Sumber: Koran Tempo, 23 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan