Kaban: Saya Harus Tanggung Jawab
Diperiksa KPK Dua Kasus Sekaligus
Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban kemarin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kaban diperiksa terkait pengembangan dua kasus sekaligus. Yakni, pelepasan hutan lindung untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA), Sumatera Selatan, yang melibatkan anggota Komisi IV DPR Yusuf Emir Faishal, dan Pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Kaban tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.30. Ketika keluar dari ruang pemeriksaan, Kaban mengungkapkan, pelepasan hutan lindung untuk pembangunan pelabuhan itu sesuai aturan. "Pelepasan itu tidak ada kaitan dengan pemberian uang dari pengusaha. Kalau saya, sesuai dengan prosedur yang ada," jelasnya. Dia juga menerangkan bahwa pelepasan itu sesuai kepentingan pembangunan daerah.
Menurut Kaban, KPK memang perlu menghadirkan dirinya terkait pemanfaatan penggunaan anggaran. ''Saya harus bertanggung jawab karena menandatangani hasil rapat Komisi Kehutanan dengan Departemen Kehutanan karena ada angka-angka juga," ujarnya.
Kasus alih fungsi hutan tersebut saat ini memang menyedot perhatian. Sejauh ini KPK sudah menjebloskan tiga tersangka ke tahanan. Di antaranya Yusuf Emir Faishal dan Sarjan Tahir. Mereka disebut-sebut pernah meminta imbalan dana kepada daerah setempat untuk memuluskan pembahasan alih fungsi hutan itu. Beberapa legislator diduga juga menerima dana tersebut. Belakangan, penyidikan berkembang. Pengusaha Candra Antonio Tan yang diduga memberikan dana kepada para anggota DPR senilai Rp 5 miliar, juga dijebloskan ke tahanan.
Penyidikan tak berhenti di situ. Rupanya, kasus alih fungsi hutan itu juga merembet ke kasus lain. Salah satunya pengadaan SKRT yang bermanfaat untuk mengendalikan pembalakan liar. KPK mengibaratkan alih fungsi hutan merupakan pohon kasus, sementara pengadaan SKRT merupakan cabangnya.
Terkait kasus itu, KPK sudah melakukan penyelidikan jauh hari sebelumnya. Salah satunya menggeledah gedung Masaro dan Dephut. Hingga kini KPK baru memintai keterangan beberapa orang yang memiliki informasi terkait kasus itu. Saat menggeledah gedung Masaro pada 30 September lalu, KPK menyita dokumen yang tersimpan dalam sembilan kardus. Dokumen itu selanjutnya diperiksa di gedung KPK. Sebelumnya, 15 Agustus, KPK menggeledah Dephut. Kegiatan itu melibatkan 12 petugas. Mereka juga berusaha menyisir lantai 4 yang terdapat ruang Menteri Kehutanan M.S. Kaban.
Sejauh ini KPK juga telah memanggil anggota Komisi IV DPR Tamsil Linrung. Selain dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan Tanjung Api-Api, Tamsil dikorek informasi terkait pengadaan SKRT tersebut. Nah, dalam pemeriksaan itu, petugas KPK menanyakan dugaan korupsi yang tengah diselidiki komisi tersebut.
Kaban mengungkapkan, pengadaan SKRT tersebut sangat urgen. Saat ini SKRT sudah dirancang hingga 2010. Menurut dia, proyek tersebut dirintis sejak 1986. Namun, pengadaan sempat tersendat lantaran adanya otonomi daerah 1999. "Selama ini kehutanan memang tidak punya alat tersebut. Pengadaan alat komunikasi itu penting. Heli saja kita (kehutanan) tidak punya," terangnya.(git/nw)
Sumber: Jawa Pos, 21 Oktober 2008