Jusuf Kalla Tuntut Menkeu Minta Maaf

Rekayasa Warnai Bailout Century

Kesaksian mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam rapat Pansus Hak Angket Bank Century mengungkap berbagai fakta signifikan. Di antaranya, dugaan pelanggaran undang-undang dan rekayasa dalam rangkaian proses bailout Bank Century.

Dugaan rekayasa serius dalam proses bailout Bank Century terungkap setelah JK membantah surat menteri keuangan yang menyatakan bahwa keputusan bailout Bank Century sudah dilaporkan kepada Wapres pada 22 November 2008. ''Itu tidak benar,'' tegas JK saat menjadi saksi dalam rapat pansus kemarin (14/1).

Menurut JK, dirinya baru diberi tahu soal keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mem-bailout Bank Century pada 25 November 2008 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI saat itu Boediono.

Terkait pesan singkat atau SMS (short message service) yang menurut Menkeu dikirimkan ke Presiden SBY dan ditembuskan (di-CC) ke Wapres JK pada 21 November 2008 pagi, JK juga menyatakan tidak tahu. ''Saya tidak tahu, jadi tidak membacanya,'' katanya.

Pada 13-26 November 2008, Presiden SBY mengadakan kunjungan ke luar negeri. Karena itu, pejabat kepala pemerintahan interim saat itu adalah JK sebagai Wapres.

Dugaan rekayasa serius menyeruak saat anggota Pansus dari FPKS Andi Rahmat membuka data surat dari Menkeu kepada presiden yang menyatakan bahwa Menkeu sudah melaporkan keputusan bailout kepada Wapres pada 22 November 2008.

Menurut Andi, pelaporan keputusan bailout dilakukan tiga kali oleh menteri keuangan. Pertama, melalui SMS pada 21 November 2008 (namun, JK menyatakan tidak menerima). Kemudian, pada 25 November 2008, Sri Mulyani selaku ketua KSSK mengirim surat kepada presiden RI (yang saat itu berada di luar negeri). ''Klasifikasi surat nomor S 01/KSSK.01/2008 itu sangat rahasia. Lampiran satu berkas dan hal penyampaian laporan pencegahan krisis,'' sebutnya.

Surat tersebut ditembuskan ke Mensesneg, Men BUMN, Sekjen Depkeu, dan sekretaris KSSK, serta ditandatangani Sri Mulyani sebagai ketua KSSK dan Boediono sebagai anggota KSSK. Namun, Wapres JK yang saat itu menjadi presiden interim justru tidak ditembusi surat tersebut.

''Ini menunjukkan bahwa orang-orang ini (Sri Mulyani dan Boediono) menghindari sama sekali deal (berurusan) dengan Pak Wapres karena tahu Wapres pasti tidak setuju (Bank Century di-bailout),'' jelasnya.

Andi kemudian membacakan rangkaian surat Menkeu yang dikirim pada 29 Agustus 2009 kepada Presiden SBY. Di kursi saksi, JK yang kemarin mengenakan baju putih lengan panjang tampak serius memperhatikan detail kata demi kata. Menurut Andi, surat bernomor SR/36/NK/01/2009 tersebut ditembuskan ke Mensesneg, Gubernur BI, ketua Dewan Komisaris LPS, dan Sekjen Depkeu. JK sebagai Wapres kembali tidak diberi tembusan. ''Dalam lampirannya disebutkan begini, penanganan PT Bank Century Tbk telah dilaporkan kepada presiden dan Wapres,'' katanya.

Laporan tersebut disebutkan dilakukan secara lisan pada 22 Nov 2009 oleh Menkeu, gubernur BI, dan deputi gubernur BI. Menurut Andi, jika melihat kronologi surat tersebut, seakan-akan Sri Mulyani mem-fait accompli JK sebagai Wapres. ''Sebab, Pak JK tidak pernah mengetahui, tidak dilapori tanggal 22 November 2008. Jadi, kalau kita baca urutannya, saya mengatakan, kalau baca surat-surat ini, ooo... berarti JK sudah dilapori tanggal 22 November dan sudah setuju penyaluran uang,'' bebernya. Fait accompli bisa diartikan menentukan keputusan lebih dahulu baru meminta persetujuan.

JK yang merasa baru menerima laporan pada 25 November 2008 menyatakan tidak mengetahui surat tersebut dan menolak jika dikatakan sudah dilapori Sri Mulyani pada 22 November 2008. ''Itu salah tanggal. Itu sudah saya jelasakan, saya tegur Bu Sri Mulyani bahwa jangan berbuat seperti itu. Seakan-akan sebelum Anda kucurkan uang, lapor sama saya dulu. Padahal, Anda kucurkan dulu, baru lapor sama saya,'' ujar JK dengan mimik serius.

Andi mengatakan bahwa surat itu memang tertulis demikian. Karena itu, lanjut dia, jika memang kesalahan tersebut disengaja, itu pelanggaran dan rekayasa peristiwa. ''Sebab, ini surat resmi lho, langsung ke presiden, ditandatangani Bu Sri Mulyani,'' katanya. JK menanggapi surat itu dengan sedikit emosi.

''Jelas salah kalau kesengajaan. Dia (Sri Mulyani, Red) harus minta maaf ke saya karena itu berarti mem-fait accompli seakan-akan saya tahu (rencana pengucuran dana) duluan,'' tegasnya.

Dalam kesempatan rapat dengan Sri Mulyani, Andi sudah mencoba meminta konfirmasi terkait surat tersebut. Namun, Sri Mulyani belum bisa memberikan jawaban detail. ''Nanti saya cek dulu tanggalnya,'' ujar Sri Mulyani.

Tidak dilaporinya JK yang pada 13-26 November 2008 menjadi presiden interim tersebut memicu dugaan rangkaian pelanggaran berat berikutnya. Wakil Ketua Pansus dari FPDIP Gayus Lumbuun mengatakan, sesuai konstitusi, jika presiden tengah berada di luar negeri, kewenangan menjalankan pemerintahan berada di tangan Wapres.

''Hal itu diatur secara spesifik kan Pak?'' tanyanya kepada JK. ''Ya, setiap presiden meninggalkan Indonesia, maka dibuat keppres bahwa dari tanggal sekian hingga sekian, kewenangan ada di Wapres,'' jawab JK.

Gayus pun meminta kejelasan apakan Menkeu sebagai bendahara negara sama sekali tidak melapor secara resmi kepada Wapres selaku penanggung jawab pemerintahan saat itu. ''Tidak, tidak,'' kata JK.

Gayus kembali bertanya kepada JK. ''Ini kan keputusan penting, menyangkut upaya penanganan krisis. Bapak tidak merasa dikesampingkan?'' tanyanya. ''Ini hal penting. Tapi, faktanya itu tidak dilaporkan,'' jawab JK.

Dengan fakta tersebut, Gayus pun menyimpulkan bahwa itu pelanggaran berat. ''Sebab seorang bendahara negara yang mengambil keputusan yang melibatkan uang negara dalam jumlah besar tidak melapor kepada pejabat kepala pemerintah interim,'' ujarnya.

Dalam rapat kemarin, JK juga mengungkapkan adanya pengakuan Menkeu Sri Mulyani yang merasa tertipu data BI saat rapat KSSK yang akhirnya memutuskan bailout Bank Century. Menurut JK, pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani pada 30 September 2009 saat mengadakan pertemuan empat mata di rumah dinas Wapres.

Saat itu, kata JK, dirinya mengundang Sri Mulyani untuk menjelaskan detail kasus Bank Century karena isunya sudah memanas. ''Singkatnya, dia (Sri Mulyani, Red) sebagai ketua KSSK untuk selamatkan Bank Century dengan Rp 632 miliar. Tapi, karena membengkak, dia merasa tertipu,'' ujarnya. (owi/iro)

Sumber: Jawa Pos, 15 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan