Jumlah Transaksi Mencurigakan Melonjak
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengungkapkan, tahun ini jumlah transaksi keuangan yang mencurigakan meningkat tajam.
Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan tahun lalu hanya 800 transaksi mencurigakan yang tercium. Tahun ini jumlahnya melonjak jadi 2.000 transaksi. “Naik 150 persen,” kata Yunus seusai acara dialog interaktif tentang korupsi di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, kemarin.
Yunus menguraikan, total transaksi mencurigakan sejak 2001 hingga September 2009 tercatat 41.354 transaksi. Transaksi berlangsung dengan berbagai cara, baik melalui jaringan online perbankan maupun dengan memakai surat-surat berharga. Dari jumlah itu, 1.019 transaksi dilaporkan kepada polisi dan jaksa. “Yang berhasil dipidana 25 orang,” ujar Yunus.
Menurut Yunus, makin banyaknya jumlah transaksi bermasalah yang terendus merupakan cerminan makin tertibnya lembaga keuangan seperti perbankan. Yunus juga menilai lembaga regulator seperti Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal juga semakin baik kinerjanya.
Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan selama ini informasi tentang pidana korupsi paling banyak berawal dari transaksi perbankan. Tapi KPK masih kesulitan mencari informasi soal transaksi oleh nasabah bank. “Apalagi kalau transaksi sudah dilegalisasi notaris,” kata dia.
Menurut Sujanarko, perlu perbaikan sejumlah undang-undang untuk mengurangi kejahatan keuangan. Saat ini paling tidak ada 69 undang-undang yang saling bertentangan. “Termasuk yang mengatur rahasia bank dan mutual legal assistance,” kata dia. ARIS ANDRIANTO
Sumber: Koran Tempo, 30 Oktober 2009