JPU Tuntut Mantan Ketua KPPU Delapan Tahun Penjara
Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal bakal tinggal lebih lama di tahanan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor kemarin (1/6), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dia delapan tahun penjara. Dia juga dinilai tidak kooperatif dan tidak menyesali perbuatan korupsi yang ditudingkan kepadanya.
''Kami menuntut terdakwa dijatuhi pidana delapan tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 150 juta subsider delapan bulan penjara,'' kata JPU Malino Pranduk.
Menurut dia, tuntutan itu juga dipengaruhi hal-hal yang memberatkan. Misalnya, perbuatan Iqbal menerima tas berisi uang Rp 500 juta dari pengusaha Billy Sindoro telah mencemarkan nama baik KPPU dan menurunkan kepercayaan publik. Di samping itu, Iqbal dinilai berbelit-belit sehingga mempersulit jalannya persidangan. ''Terdakwa tidak menyesali perbuatannya pula,'' tutur Malino.
Dia menjelaskan, Iqbal dinilai bersalah melanggar Pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (tindak pidana korupsi). Untuk membuktikan perbuatan tersebut, persidangan menghadirkan dan memeriksa 18 orang saksi.
JPU lain, Sarjono Turin, menyatakan bahwa penerimaan hadiah itu bermula dari pesan singkat (SMS) yang dikirimkan Billy Sindoro pada 14 September 2008. Pesan tersebut berisi janji pertemuan antara Billy dan Iqbal di Hotel Aryaduta.
Saat itu, Billy menyampaikan keinginannya untuk memberikan sesuatu kepada Iqbal. Dia juga meminta Iqbal tak menolak pemberian tersebut. Ketika Iqbal pamit pulang, di pintu lift lantai 17 Billy menyerahkan tas hitam berisi uang Rp 500 juta. ''Tas itu dibawa terdakwa dan diletakkan di pundaknya,'' ungkapnya.
Saat akan keluar dari pintu lift, Iqbal dihampiri petugas KPK. ''Terdakwa mengungkapkan bahwa tas itu pemberian Billy Sindoro,'' jelas Sarjono. Begitu dibuka bersama petugas KPK dan Billy, tas tersebut berisi uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu sebanyak lima ikat.
Pemberian itu terkait dengan permintaan Billy kepada Iqbal agar membantu kepentingan PT Direct Vision yang tengah beperkara di KPPU. ''PT Direct Vision berharap tetap memiliki hak siar Liga Inggris pada 2007-2010,'' ungkapnya.
Billy juga berkali-kali mengirimkan pesan singkat kepada Iqbal untuk memastikan agar kepentingannya diluluskan. Terutama, memberi klausul injunctions dalam putusan KPPU yang menyidangkan sengketa penyiaran Liga Inggris. SMS itu, antara lain, berbunyi: ''Pak Iqbal, mohon maaf apakah injuctions aman? Mohon berhasil ya Pak.''
Lantas, Iqbal menjawab: ''Alhamdulillah aman.'' Atas jawaban itu, Billy berjanji memberikan balas budi kepada Iqbal. ''Di persidangan juga tidak terdapat alasan yang menghapus kesalahan maupun pertanggungjawaban pidana. Karena itu, terdakwa harus dipidana,'' kata Sarjono.
Mendengar tuntutan tersebut, Iqbal langsung bereaksi. Setelah menerima surat tuntutan, Iqbal memprotes jaksa karena tak menuliskan besarnya tuntutan pidana itu dalam surat yang diterimanya. ''Yang mulia, ternyata tuntutan saya nol tahun tidak tertulis di sini,'' protesnya. (git/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 2 Juni 2009