Joko Tjandra Membangkang

Lengkap sudah kisah Joko Soegiarto Tjandra memperdaya para penegak hukum yang memburunya. Berhasil kabur ke Papua Nugini kurang dari 24 jam sebelum vonisnya diputuskan, kini mantan Direktur PT Era Giat Prima itu kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk menjalani eksekusi hukuman 2 tahun penjara untuknya.

Dikenal sebagai salah satu raja properti dan gedung perkantoran, Joko Tjandra juga malang-melintang di bisnis penagihan piutang dan penyelesaian sengketa. Dia dikenal dekat dengan relung-relung institusi penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian, Mahkamah Agung, hingga ke ranah politik. Itu pula yang membuatnya satu langkah lebih cepat dari aparat.

Kejaksaan Agung hingga kemarin masih ragu memilih: segera menetapkan Joko sebagai buron atau mengabulkan permohonan penangguhan eksekusinya. "Memang bisa tangan saya mengambil Joko ke sana? Yang realistis saja," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Marwan Effendy, membela diri. Y. TOMI ARYANTO | EKO ARI

PROFIL:

Joko Soegiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui (kerap juga disebut dengan panggilan "Joker")
Lahir pada 27 Agustus 1950 di Sanggau, Kalimantan Barat.
Namanya identik dengan Grup Mulia, yang bergerak di bidang properti, keramik, metal, dan gelas. Di grup ini, ia berkongsi dengan tiga saudaranya, yakni Tjandra Kusuma (Tjan Boen Hwa), Eka Tjandranegara (Tjan Kok Hui), dan Gunawan Tjandra (Tjan Kok Kwang).
Kiprahnya di bisnis penagihan dijalankan melalui PT Era Giat Prima dan PT Persada Harum Lestari.

KRONOLOGI:

27 September 1999
Perkara korupsi cessie Bank Bali yang melibatkan Joko Soegiarto Tjandra dan kawan-kawan mulai diusut oleh Kejaksaan Agung.

28 Agustus 2000
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Joko S. Tjandra lepas dari segala tuntutan (onslag). Perbuatannya dianggap tak masuk ranah pidana, melainkan perdata. Jaksa Antasari Azhar mengajukan kasasi.

26 Juni 2001
Majelis hakim agung MA melepaskan Joko S. Tjandra dari segala tuntutan. Hakim Artidjo Alkotsar menyatakan berbeda pendapat.

Oktober 2008
Kejaksaan Agung ajukan peninjauan kembali atas kasus ini dengan terdakwa Joko Tjandra dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin.

8 Juni 2009
MA menerima PK jaksa, dan menghukum Syahril Sabirin 2 tahun penjara.

10 Juni 2009
Joko Tjandra terbang ke Port Moresby, Papua Nugini, dengan pesawat jet carteran melalui Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, sekitar pukul 20.37 WIB.

11 Juni 2009 (sore)
MA menerima PK jaksa dan menghukum Joko Tjandra 2 tahun penjara.

16 Juni 2009
Joko mangkir dari panggilan pertama Kejaksaan untuk dieksekusi. Panggilan kedua dikirim sehari kemudian.

22 Juni 2009
Ada kabar Joko akan menyerahkan diri. Tapi sampai tadi malam ia tak menampakkan batang hidungnya.

KATA MEREKA:

"Tidak ada untungnya melarikan diri."
- KUASA HUKUM JOKO TJANDRA, OTTO CORNELIS KALIGIS (17 JUNI 2009).

"Kalau (status buron) kita tetapkan juga hari ini, memang bisa tangan saya mengambil Joko ke sana? Tidak mungkin."
- JAKSA AGUNG MUDA PIDANA KHUSUS MARWAN EFFENDY, DI SELA RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN KOMISI HUKUM DPR, KEMARIN.

"Kalau ada penangguhan eksekusi, lalu di mana kepastian hukum?"
- ANGGOTA KOMISI HUKUM DPR, TOPANE GAYUS LUMBUUN, KEMARIN.

NASKAH: Y. TOMI ARYANTO | EKO ARI

Sumber: Koran Tempo, 23 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan