Joko Tjandra diultimatum

“Dia pasti datang nanti,” kata O.C. Kaligis.

Kejaksaan Agung menegaskan, hari ini merupakan batas akhir bagi Joko Soegiarto Tjandra untuk menyerahkan diri. “Dia minta eksekusi ditunda. Tapi kami ingin dia datang,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy tadi malam. “Dia harus datang!"

Menurut Marwan, dari pengacara Joko ia mendapat keterangan bahwa terpidana dua tahun penjara dalam kasus pengalihan piutang (cessie) Bank Bali itu kini di Singapura. Direktur PT Era Giat Prima itu cuma tinggal tiga hari di Port Moresby, Papua Nugini, sejak ia meninggalkan Tanah Air dengan pesawat jet carteran pada 10 Juni lalu. Untuk memburu Joko, Kejaksaan Agung telah meminta bantuan kepolisian. "Polri akan bantu melalui Interpol,” ujar Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri kemarin.

Jika keberadaan Joko sudah dapat dideteksi, kata Bambang, polisi akan mencari tahu apakah terdapat perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan negeri tempat Joko bersembunyi. "Kalau ada, kami akan koordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.” Jika tidak? Bambang tak menjelaskan rencananya. Padahal, hingga kini Indonesia tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura maupun Papua Nugini.

Kemarin kejaksaan juga mempertanyakan kembali langkah Joko yang melakukan perlawanan dengan mengajukan peninjauan kembali. “PK (peninjauan kembali) atas perkara yang mana?” kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan. Jika upaya hukum ini untuk kasus cessie, “Menurut undang-undang, tidak ada PK atas PK,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan cara pengacara memperoleh penunjukan dari Joko untuk mengajukan upaya hukum luar biasa itu. ”Kapan dan di mana?” kata Jasman.

Kuasa hukum Joko Tjandra, Ottto Cornelis Kaligis, mengaku ia tidak pernah bertemu dengan kliennya. Ia memang baru saja pulang dari Singapura, namun tak bertemu muka dengan Joko di sana. “Saya baru saja tiba dari Singapura untuk menghadiri sidang David (David Hartanto, mahasiswa asal Indonesia yang tewas di Singapura),” katanya kemarin. “Saya di pengadilan terus." Menurut Kaligis, Joko memberitahunya hanya melalui surat. “Surat itu untuk kejaksaan tinggi, dengan tembusannya ke saya."

Dalam surat tersebut Joko meminta penangguhan penahanan selama satu bulan. "Dia masih shocked, sehingga minta penundaan," kata Kaligis.

Pengacara ini memastikan Joko saat ini berada di Singapura. Menurut dia, Joko akan menepati janjinya untuk datang ke Indonesia setelah batas waktu yang ditentukan. "Tidak perlu dicari polisi Singapura, dia pasti datang nanti." TOMI ARYANTO | ANTON SEPTIAN | CORNILA DESYANA | FAMEGA SYAVIRA

Siasat Terpidana

Joko Soegiarto Tjandra mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya dua tahun penjara untuk kasus cessie Bank Bali.

PENINJAUAN KEMBALI
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dilakukan atas dasar:
- Terdapat keadaan baru yang bisa mempengaruhi putusan.
- Dasar dan alasan putusan bertentangan satu dengan yang lain.
- Putusan dengan jelas memperlihatkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Kontroversi:
“Menurut undang-undang, tidak ada PK atas PK.”
- M. JASMAN PANDJAITAN, Juru bicara Kejaksaan Agung

PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Berlangsung di pengadilan yang telah memutuskan perkaranya di tingkat pertama (Pasal 264 ayat 1).
Pengadilan memeriksa kelengkapan administrasi.
Pemohon dan jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya dalam sidang (Pasal 265 ayat 2).
Jika berkas dinyatakan lengkap, ketua pengadilan mengirim permintaan PK dan berkas ke Mahkamah Agung (Pasal 264 ayat 5).

MAHKAMAH AGUNG
Ada kemungkinan MA akan menolak PK Joko karena berdasarkan UU No. 4/2004 PK hanya bisa diajukan satu kali.

Y. TOMI ARYANTO | EVAN (DOKUMENTASI TEMPO)

Sumber: Koran Tempo, 26 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan