Jhony Allen Menilai Hadi Djamal Bohong
Jhony juga menyatakan tidak pernah punya staf bernama Resko.
Wakil Ketua Panitia Anggaran Jhony Allen Marbun membantah keterangan mantan anggota Komisi V DPR, Abdul Hadi Djamal. "Yang berbohong beliau (Hadi Djamal)," kata Jhony Allen kepada majelis hakim saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta kemarin.
Jawaban itu disampaikan Jhony menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Teguh Hariyanto. Pasalnya, Jhony membantah semua urutan kejadian yang sebelumnya diungkapkan oleh Hadi Djamal. "Hampir semua keterangan Abdul Hadi menurut Anda tidak benar. Jadi, siapa yang berbohong?" tanya Teguh.
Jhony dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan tersangka pegawai Direktorat Perhubungan Laut, Darmawati Dareho. Kehadiran Jhony dalam sidang atas permintaan majelis hakim. Darmawati diduga menjadi perantara bagi pemberian suap kepada Hadi Djamal oleh Direktur PT Kurnia Jaya Wira Bhakti, Hontjo Kurniawan.
Uang suap tersebut adalah lobi pencairan dana stimulus dalam proyek stimulus pengembangan fasilitas laut dan udara di wilayah timur Indonesia. Saat pemberian uang tahap ketiga senilai US$ 90 ribu dan Rp 54,55 juta, Darmawati dan Hadi Djamal ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 3 Maret 2009.
Dalam keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dua pekan lalu, Hadi menegaskan bahwa uang yang diterimanya telah diberikan kepada Jhony melalui stafnya, Resko. Jhony membantah disebut telah menerima uang tersebut. Tak hanya itu. Jhony juga menyatakan tidak pernah punya staf bernama Resko.
Saat ditunjukkan bukti berupa foto Resko oleh majelis hakim, Jhony mengaku ragu. "Saya ragu-ragu, tidak dapat memastikan," ujarnya. Hingga saat ini, keberadaan Resko tidak diketahui.
Jhony, yang datang dengan dikawal beberapa pria berpakaian seragam hitam, mengaku tidak terlibat dan tidak mengetahui kasus ini. "Saya tidak pernah janjian bertemu dengan Abdul Hadi. Kontak juga jarang," katanya. Padahal, menurut Hadi, Jhony kerap mendesaknya untuk segera melunasi uang lobi stimulus tersebut.
Dalam sidang, salah satu anggota majelis hakim, Dudu Duswara, mengingatkan Jhony agar memberikan keterangan yang benar. Pasalnya, keterangannya bertentangan dengan beberapa saksi lain dalam kasus ini. "Anda sudah disumpah. Jika keterangan Anda tidak benar, dapat diancam dengan sanksi yang berat," katanya.
Namun, politikus Partai Demokrat ini menyatakan tetap pada keterangannya. Dia malah menyatakan siap jika majelis hakim berniat mempertemukannya dengan Abdul Hadi Jamal. FAMEGA SYAFIRA
Sumber: Koran Tempo, 23 Juni 2009