Jerat Muhaimin lewat Ali Mudhori

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menuntaskan kasus suap terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

KPK dapat menjerat Menakertrans Muhaimin Iskandar dengan mengembangkan penyidikan terhadap Ali Mudhori dkk, yang diduga menjadi calo anggaran PPID senilai Rp 500 miliar di kementerian tersebut.

”Kalau ini (Ali Mudhori dkk) dikembangkan dan ada yang menjadi tersangka, kemungkinan Menakertrans (jadi tersangka) sangat besar,” ujar praktisi hukum dari Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN) Ahmad Rifai dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (23/10).

Rifai berpendapat, Ali Mudhori, M Fauzi, Iskandar ”Acos” Prasojo, Sindu Malik, dan Dani Nawawi berperan besar dalam memuluskan pembahasan anggaran PPID di Kemenakertrans.

Ali Mudhori dan M Fauzi adalah mantan anggota tim asistensi Menakertrans. Ali, ketua DPC PKB Lumajang, itu berhenti sebagai anggota tim mulai 2010. 

Seperti Ali dkk, Muhaimin hingga saat ini juga berstatus sebagai saksi. Dalam kasus suap Rp 1,5 miliar ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati.

”Peran Ali Mudhori sangat besar dalam keluarnya anggaran itu. Kalau jadi tersangka, mereka tentu tidak mau sendirian,” ujar pengacara yang pernah menjadi pembela pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah itu.

Ali Mudhori dkk telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK sejak ditetapkan sebagai saksi kasus itu. KPK pernah memeriksa Muhaimin selama kurang lebih tujuh jam.

Nyoman Suisnaya adalah Sesditjen P2KT Kemenakertrans, sementara Dadong menjabat sebagai kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Ditjen P2KT. Adapun Dharnawati merupakan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua. Dharnawati menyuap Nyoman dkk senilai Rp 1,5 miliar dengan harapan kebagian proyek PPID.

Ketiganya tertangkap tangan KPK pada 25 Agustus lalu ketika melakukan transaksi suap. (J13-43)
Sumber: Suara Merdeka, 24 Oktober 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan