Jefferson Dituntut 13 Tahun
Jefferson SM Rumajar, Wali Kota Tomohon nonaktif, dituntut 13 tahun penjara dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (12/4), Jefferson juga dituntut membayar uang pengganti Rp 33,7 miliar.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum Supardi. Jika uang pengganti tidak mampu dibayar, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Selain pidana penjara dan uang pengganti, Jefferson Rumajar juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider lima bulan penjara.
Menurut jaksa, Jefferson terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus korupsi APBD Kota Tomohon 2006-2008. Ia juga didakwa menggunakan dana bantuan sosial untuk kepentingan keluarganya. Perbuatan Jefferson dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 33,7 miliar.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan, Jefferson melakukan korupsi di tengah upaya pemerintah memerangi korupsi. Ia juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan serta melimpahkan kesalahan kepada pihak lain. Jefferson dinilai merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan Kota Tomohon. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Atas tuntutan jaksa itu, Jefferson dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. ”Itu kan persepsi jaksa, tentunya kami ada pembelaan nanti. Pasti kami keberatan. Dengar saja nanti di pledoi yang kami bawa. Saya sendiri bikin, kuasa hukum bikin juga,” kata Jefferson usai persidangan.
Meski berstatus terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, Jefferson Rumajar sempat dilantik sebagai Wali Kota Tomohon. Pelantikan dilakukan Gubernur Sulut SH Sarundajang di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 7 Januari 2011. Pelantikan dihadiri antara lain Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Akbar Tandjung dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono.
Jefferson adalah wali kota petahana (incumbent). Saat terpilih kembali, ia berstatus tersangka korupsi dana APBD Kota Tomohon. Ia diajukan Partai Golkar berpasangan dengan Jimmy F Eman. Pemilu wali kota Tomohon berlangsung sekitar setahun. Setelah melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum Tomohon pada 2010 menetapkan Jefferson-Jimmy sebagai calon terpilih. (RAY)
Sumber: Kompas, 13 April 2011
----------------
Wali Kota Tomohon Dituntut 13 Tahun Bui
Tuntutan adalah persepsi jaksa terhadap kasusnya.
Terdakwa Jefferson Solaiman Montesquie Rumajar dituntut 13 tahun penjara. Wali kota nonaktif Tomohon, Sulawesi Utara, ini dinilai terbukti melakukan korupsi anggaran daerah dengan dugaan kerugian negara Rp 33,7 miliar. ”Terdakwa menarik kas daerah tanpa bukti secara berulang-ulang pada 2006-2008,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Supardi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Selain tuntutan pidana penjara, anggota DPRD Kabupaten Minahasa periode 1997-2005 ini dikenai denda Rp 250 juta atau hukuman pengganti selama lima bulan. Serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 33,7 miliar. Jika tak mampu, jaksa melanjutkan, diganti pidana penjara selama lima tahun. ”Jumlah kerugian itu berasal dari pengambilan anggaran pendapatan dan belanja daerah selama tiga tahun,” kata jaksa.
Jefferson diduga melakukan korupsi dana kas daerah dan anggaran bantuan sosial Pemerintah Kota Tomohon untuk kepentingan pribadi. Dana pemerintah kota itu berasal dari rekening dana alokasi umum, rekening pendapatan asli daerah, dan rekening dana bagi hasil. Seluruh rekening itu disimpan di Bank Sulut cabang Tomohon. Selain itu, terdakwa diduga menggunakan anggaran pos belanja bantuan sosial untuk pembayaran tiket perjalanan.
Jaksa Supardi mengatakan, sikap terdakwa yang tidak menyesali perbuatan bahkan melemparkan kesalahan kepada pihak lain menjadi hal yang memberatkan. Terdakwa Jefferson, dia melanjutkan, juga tak berupaya mengembalikan dana keuangan daerah itu. ”Akibatnya, kegiatan pembangunan masyarakat Tomohon terhambat,” kata jaksa. Adapun hal meringankan, menurut jaksa, karena Jefferson belum pernah dihukum.
Ketua majelis hakim Jupriyadi menunda sidang hingga Selasa depan dengan agenda pleidoi (nota pembelaan). Adapun Jefferson mengatakan, tuntutan tersebut adalah persepsi jaksa terhadap kasusnya. Dia menegaskan akan menyiapkan pembelaan, baik secara pribadi maupun oleh tim pengacara. ”Antara pembelaan dan tuntutan kan statusnya sama di muka hukum,” kata dia seusai sidang. Dia berharap pembelaannya pada persidangan pekan depan bisa menjadi pertimbangan hakim untuk vonis. DIANING SARI
Sumber: Koran Tempo, 13 April 2011