Janji Palsu Negara dalam Memberantas Korupsi: Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Jokowi

2 Tahun Jokowi - Ma'ruf

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sukses tidaknya sebuah negara dalam mengatasi korupsi bergantung pada sikap politik pemimpin bangsanya. Hal ini sama sekali tidak untuk mengatakan bahwa peran masyarakat sipil dan sektor swasta tidak dibutuhkan. Upaya serius dari berbagai kelompok di luar negara dalam menagih keseriusan pemerintah untuk melawan korupsi sangat penting, karena hal ini juga mencerimkan bekerja tidaknya sistem demokrasi. Demokrasi yang sehat selalu membutuhkan peran aktif dan partisipasi warga dalam mengkritisi dan mengontrol pemerintah berkuasa. Namun pada saat yang sama, garis kebijakan, sikap politik dan pandangan pemimpin nasional atas agenda pemberantasan korupsi akan sangat mempengaruhi output pemberantasan korupsi.

Hari ini Indonesia tengah mengalami turbulensi pemberantasan korupsi, sebagaimana dapat kita lihat dari berbagai indikator. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia merosot tajam, dari skor 40 pada 2019 hanya menjadi 37 pada 2020. Ini merupakan penurunan paling tajam selama periode reformasi, dan mirisnya ini terjadi pada era Pemerintahan Jokowi, dalam periode kekuasaan dimana harapan masyarakat akan perubahan yang lebih baik begitu membuncah.

Seiring dengan itu, berbagai survei nasional, baik pada periode 2020 dan 2021, menjelaskan kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turun signifikan, sejalan dengan kinerja pemberantasan korupsi yang terseok-seok dan kian tak jelas orientasinya. Pudarnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK salah satunya disebabkan oleh keputusan politik Jokowi yang nekat melakukan revisi terhadap UU KPK, dengan proses yang sangat tidak transparan dan akuntabel. Kredibilitas Pimpinan KPK yang buruk menambah tingkat public distrust terhadap KPK.

2 Tahun Jokowi-Ma'ruf

 

Harus diakui, Pemerintah berkuasa, ditopang oleh kelompok kepentingan yang mengakar di berbagai lembaga politik, penegakan hukum maupun sektor bisnis, sukses menghancurkan modalitas sosial-politik dalam memberantas korupsi, yakni KPK. Sebelumnya, KPK merupakan badan antikorupsi yang sangat disegani, baik pada tingkat domestik maupun internasional. Pejabat penting dari berbagai negara silih berganti datang ke Indonesia untuk mencari tahu sendiri mengapa KPK begitu sangat dielu-elukan oleh publik luas. Meskipun KPK tidak pernah mengalami masa tenang sepanjang berdirinya, namun dukungan politik Presiden membuat KPK dapat bertahan dari berbagai serangan balik bergelombang yang datang tiada henti.

Kini dukungan politik Presiden itu hilang, ditarik secara sadar atas nama investasi dan iklim usaha yang kondusif. KPK dianggap sebagai biang kerok kegaduhan, situasi yang tidak dikehendaki sama sekali oleh Jokowi. Disini, perpisahan antara Presiden dengan KPK telah mengorbankan tujuan utama dari adanya sebuah negara, yakni menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi semua. Jika hari ini praktik korupsi politik, korupsi yang dilakukan oleh kaum elit tidak lagi dapat dibongkar oleh KPK, dan pejabat publik semakin mudah mengambil kebijakan koruptif, sementara kritisisme publik direspon dengan proses hukum, maka sebenarnya kita sedang memasuki periode tergelap sebagai sebuah bangsa.***

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan