Jangan Ragu Ambil Tindakan

Dalam Demokrasi Ada Hukum

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, menulis adalah hak konstitusional setiap orang yang dilindungi. Tidak boleh ada larangan untuk menulis. Namun, apabila tulisan itu mengandung fitnah, pemerintah jangan ragu untuk mengambil tindakan hukum.

Pernyataan itu dikemukakan Mahfud, Selasa (29/12) di Jakarta, ketika dimintai komentar mengenai buku karya George Junus Aditjondro berjudul Membongkar Gurita Cikeas.

”Prinsipnya orang boleh menulis apa pun. Kalau memang memfitnah, pemerintah tidak boleh dianggap otoriter (jika mengambil tindakan). Pemerintah jangan ragu, jangan takut dibilang otoriter. Tindak saja. Kenapa? Karena demokrasi memang harus begitu,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, dalam demokrasi ada kebebasan. Namun, dalam demokrasi ada hukum untuk mencegah pergeseran demokrasi menjadi anarki. Demokrasi memberi orang kesempatan untuk mengkritik, tetapi tak boleh disampaikan secara ngawur pula.

”Siapa pun jika memfitnah atau membuat insinuasi seseorang korupsi padahal tidak, itu bisa diseret ke pengadilan,” kata Mahfud.

Ditanya apakah buku Membongkar Gurita Cikeas sudah termasuk dalam kategori memfitnah, Mahfud mengaku tidak tahu. Ia mengaku belum membaca buku itu. Ia juga mengaku tidak pernah tertarik untuk membaca buku itu dan buku karya George Aditjondro yang lain sejak dulu.

Menurut dia, buku-buku itu lebih banyak merupakan kompilasi rumor sehingga tidak cukup untuk dijadikan dasar fakta untuk bersikap atau bahkan untuk berbicara.

Kebebasan berekspresi
Secara terpisah, Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, di Jakarta, Selasa, menilai penolakan terhadap buku Membongkar Gurita Cikeas karya George Aditjondro harus dilakukan dengan demokratis. Pelarangan peredaran buku itu justru melanggar konstitusi yang menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Cara terbaik untuk merespons buku itu adalah dengan membuat buku tandingan, mengklarifikasi setiap data dan fakta yang disajikan, atau membawanya ke proses pengadilan untuk diadu faktanya dalam persidangan.

”Larangan buku oleh Kejaksaan Agung, meminta penerbit dan toko buku tak mengedarkannya, atau memborong buku itu dari gudang adalah tindakan tak mencerminkan demokrasi,” katanya.

Jika sampai buku itu dilarang, lanjutnya, kelompok masyarakat sipil harus menolak dengan menggugat perundang-undangan yang dijadikan acuan untuk melarang buku itu kepada MK. Pelarangan buku berarti menghalangi kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin UUD 1945. Alasan penolakan buku karena dianggap sebagai ekspresi berpendapat yang kebablasan dinilai hanya sebagai alasan klasik untuk menghalangi kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Terkait pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Perayaan Natal Bersama pada 27 Desember lalu tentang ada pihak yang gemar menebar fitnah, berita bohong, dan perilaku kekerasan di luar kepatutan (Kompas, 28/12), Azyumardi meminta agar Presiden tidak mudah memvonis berbuat fitnah kepada pihak lain. Presiden sebaiknya membuat pernyataan yang tak terlalu umum sehingga tak menimbulkan dampak yang tidak perlu di masyarakat.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti juga meminta Presiden tidak terlalu sering membuat pernyataan yang mengambang dan tidak jelas. Jika tidak suka terhadap pihak tertentu, Presiden seharusnya langsung menunjuk siapa pihak yang dimaksudkannya itu.

Kejelasan pernyataan itu akan membuat setiap persoalan yang ditudingkan mudah diklarifikasi dan dicari kebenarannya. Tudingan umum yang tidak jelas akan membuat masyarakat menjadi enggan untuk mengkritik pemerintah.

Jangan takut
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Yosep Adi Prasetyo, juga meminta distributor dan toko buku tak perlu khawatir berlebihan dan tetap menjual buku seperti biasa, termasuk buku karya George Aditjondro.

Menurut Yosep, dari kunjungannya ke sejumlah toko buku besar di Jakarta, ia menemukan salah satu penyebab menghilangnya buku karya George itu dari pasaran lantaran kekhawatiran berlebihan dalam menyikapi kontroversi yang muncul.

Sikap seperti itu, kata Yosep, bisa dimaklumi sebagai sisa ketakutan masa lalu. Hal itu disampaikannya, Selasa di Jakarta, dalam jumpa pers sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang menolak pelarangan buku oleh Kejaksaan Agung.

”Dari hasil pemantauan saya ke tiga toko buku besar, mereka katakan, tidak ada tekanan atau intimidasi (untuk tidak menjual buku George Aditjondro itu), tapi lebih banyak akibat bayang-bayang masa lalu, ketakutan didatangi aparat, sehingga mereka berinisiatif menarik buku itu sampai ada kejelasan,” ujarnya.

Yosep menyayangkan sikap seperti itu karena kemudian justru memicu munculnya pasar gelap yang melonjakkan harga buku itu menjadi di atas Rp 200.000 per eksemplar. Dalam kondisi seperti itu, masyarakat yang menjadi korban. Selain membayar lebih mahal, mereka juga kehilangan hak untuk mendapatkan informasi.

Padahal, hingga sekarang keberadaan buku itu sudah banyak dibahas dan diperbincangkan di media massa. Namun, masyarakat kesulitan mendapatkan buku itu ketika mereka ingin mengetahui lebih dalam isi dan esensi yang tertulis di dalamnya.

”Kalau buku itu dianggap merugikan, silakan digugat secara perdata di pengadilan. Hal seperti itu dilakukan di negara yang lebih beradab dan demokratis. Jangan dipidanakan. Kami di Komnas HAM juga menyurati distributor dan toko buku supaya tidak takut,” ujar Yosep.

Menurut dia, distributor dan toko buku hanya wajib menarik buku itu saat ada kejelasan pelarangan dari Kejagung.

Rusdi Marpaung dari lembaga monitoring HAM, Imparsial, menilai reaksi yang dilontarkan Presiden Yudhoyono sangat berlebihan. (ANA/MZW/DWA)

Sumber: Kompas, 30 Desember 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan