Jamwas Sesalkan Kinerja Dirdik Kejagung

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menyesalkan kinerja Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Jasman Pandjaitan.

Kekecewaan itu karena Dirdik sampai saat ini belum mengirimkan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembobolan APBD Kabupaten Batubara senilai Rp80 miliar.

”Nanti akan saya tegur itu dirdiknya, kenapa SPDP tidak ditembuskan. Aturannya kan sudah jelas, setiap penyidikan suatu kasus harus ditembuskan ke pihak pengawasan. Sekarang, gimana mau tahu kalau proses penyidikannya tidak tahu sudah sampai mana,”kata Jamwas Marwan Effendy di Jakarta akhir pekan lalu.

Marwan menyebutkan, ada surat edaran dari jaksa agung yang menyebutkan bahwa setiap penyidikan kasus harus ditembuskan ke pihak pengawasan. Tujuannya, kata dia, agar bidang pengawasan bisa memantau jalanya proses hukum yang tengah dilakukan penyidik kejagung.

Dalam kesempatan itu, Marwan mengaku sudah memerintahkan inspektur pengawasan untuk melakukan penelitian terhadap jaksa yang terindikasi suap terkait kasus pembobolan uang APBD Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang disimpan di Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

”Tentunya kita akan menindaklanjuti ada informasi dugaan suap yang mengarah ke jaksa.Kalau memang ada,pasti akan kita tindak sesuai aturan yang ada,”kata Marwan. Sementara, Direktur Penyidikan( Dirdik) padaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Jasman Pandjaitan sampai berita ini diturunkan belum bisa dimintai konfirmasinya.

Setiap dihubungi,yang bersangkutan selalu menjawab dalamrapat. Bahkan,pesansingkat yang dikirimkan SINDO juga belum dia jawab. Sebelumnya tersangka dugaan pembobolan uang Pemkab Batubara yang ditangkap penyidik Kejagung di Medan, Daud Aswan Nasution, mengaku bahwa uang Rp200 juta dari barang bukti Rp220 juta yang disita penyidik Pidana Khusus Kejagung semula untuk biaya penangguhan penahanan terhadap Komisaris PT Pacific Fortune Rahman.

”Uang itu untuk penangguhan penahanan Pak Rahman, diminta oleh orang yang bisa mengusahakan penangguhan dan punya channel di Kejagung,” katanya saat ditanyai Dirdik pada Jampidsus M Jasman Pandjaitan di Jakarta Kamis (7/6).  m purwadi
Sumber: Koran SIndo, 11 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan