Jaksa Urip Dicipinangkan 20 Tahun
Hidup Urip Tri Gunawan, jaksa penerima suap sekitar Rp 6 miliar (USD 660 ribu) dalam kasus BLBI yang melibatkan taipan Sjamsul Nursalim, mulai kemarin harus dijalani di Lapas Cipinang. Itu setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kajari Klungkung itu untuk menjalani hukuman 20 tahun.
Sebenarnya KPK menerima salinan putusan seminggu lalu. Namun, eksekusi baru bisa dilaksanakan kemarin karena sejumlah persoalan. Jaksa harus merampungkan urusan administrasi di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, tahanan yang selama ini dihuni pria asal Sragen, Jawa Tengah itu.
Bukan hanya itu. Sejak beberapa hari lalu, Urip mengeluh sakit. Karena itu, jaksa harus menanyakan kesiapan terpidana korupsi yang diganjar hukuman paling lama tersebut. Pukul 13.00 kemarin sejumlah jaksa meluncur ke Rutan Kelapa Dua Depok. "Kami persiapan dulu, lalu tanyakan kesiapannya," ujar Jaksa Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor kemarin.
Sampai di sana jaksa dan beberapa pengawal menggiring Urip ke bui baru di Lapas Cipinang. Urip pun pasrah. Dia hanya membawa sejumlah pakaian ganti. Keberangkatan Urip juga dilepas sejumlah kolega yang juga menjadi tahanan KPK.
Di rutan tersebut ada sejumlah tahanan top. Di antaranya para pesakitan kasus aliran dana BI Rp 100 miliar, besan Presiden SBY, Aulia Pohan, Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, dan anggota DPR Hamka Yandhu. "Sejumlah tahanan lain melepasnya," kata jaksa Dwi Aries Sudarto, salah satu anggota tim eksekusi. Urip akhirnya dijebloskan ke tahanan sekitar pukul 15.00. (git/kum)
Sumber: Jawa Pos, 14 Mei 2009