Jaksa Rahasiakan Saksi Tambahan Korupsi Sisminbakum

JAKSA penuntut umum (JPU) kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita merahasiakan identitas dua saksi fakta tambahan yang akan diajukan. Ketika didesak oleh penasihat hukum terdakwa, jaksa hanya menyebutkan bahwa keduanya adalah notaris.

"Ini demi kerahasiaan. Belum tentu juga yang akan kami panggil bisa datang," ujar jaksa Syahnan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Sebelumnya, jaksa meminta untuk bisa menghadirkan tiga saksi tambahan. Satu saksi ahli, dua lagi saksi fakta. "Sebelum pemeriksaan saksi ahli, kami minta diberikan waktu untuk menghadirkan saksi tambahan. Kami minta waktu satu minggu untuk melakukan panggilan," kata Syahnan.

Perdebatan sengit sempat terjadi, karena jaksa tak juga bersedia mengungkap jati diri saksi yang dimaksud. Namun karena terus didesak, jaksa mengungkapkan, bahwa dua saksi fakta itu berprofesi sebagai notaris.[by : Abdul Razak]

Sumber: Jurnal Nasional, 16 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan