Jaksa Peneliti Kasus Gayus Diperiksa Polisi
Jaksa peneliti kasus tersangka Gayus Halomoan Tambunan, pegawai pajak yang terjerat kasus makelar pajak Rp 25 miliar, akan diperiksa Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, sesuai dengan surat panggilan yang diterima Kejaksaan dari Mabes Polri pada Jumat lalu, pemeriksaan dilaksanakan pada Senin hari ini. "Kelima jaksa peneliti kasus Gayus akan diperiksa Mabes, Senin besok," kata Didiek saat dihubungi kemarin
Adapun kelima jaksa yang akan diperiksa, Didiek melanjutkan, terdiri atas empat jaksa peneliti dan satu jaksa penuntut umum. Mereka adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Ika Safitri Salim, Eka Kurnia Sukmasari, dan Nasran Azis.
Kelima jaksa tersebut diperiksa karena dinilai tidak cermat dalam mendakwa kasus tersangka Gayus, pegawai di Direktorat Jenderal Pajak golongan III-A. Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja telah mengumumkan sanksi administratif kepada sepuluh jaksa perkara Gayus. Juga pencopotan terhadap jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengevaluasi para jaksa kasus Gayus agar segera melaporkan harta kekayaannya. Menurut Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK Cahya Hardianto Harefa, salah satu jaksa yang diketahui belum melaporkan harta kekayaannya adalah Cirus Sinaga, mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. "Seharusnya sudah," ujar Cahya, Jumat lalu.
Menurut Cahya, Komisi akan kembali mengevaluasi dan mungkin akan menyurati Cirus Sinaga agar segera melaporkan harta kekayaannya sebagai tindak lanjut.
Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin bahkan menyatakan tidak hanya jaksa Cirus yang akan dievaluasi, tapi juga seluruh jajaran Kejaksaan yang belum melaporkan kekayaannya. "KPK akan mengevaluasi jaksa yang belum lapor ke LHKPN dan yang belum memperbaruinya," kata Jasin. APRIARTO MUKTIADI | Gustidha Budiartie
Sumber: Koran Tempo, 26 April 2010