Jaksa Kasus Laptop Batal Dihukum

Kejaksaan Agung membatalkan penjatuhan sanksi terhadap tiga jaksa dalam kaitan dengan pengadaan laptop di Kejaksaan Agung. Pemberlakuan sanksi itu batal karena mereka mengajukan pembelaan diri. "Mereka mengajukan keberatan dan menunjukkan bukti," kata Jaksa Agung Muda Hamzah Tadja di kantornya kemarin. Namun, Hamzah mengaku lupa nama ketiga jaksa itu.

Bermula ketika Kejaksaan membuat proyek pengadaan 450 laptop bagi jaksa baru pada 2008. Proyek itu menelan biaya Rp 9,3 miliar dari total anggaran Rp 10,1 miliar. Dalam hitungan Kejaksaan, harga per unit komputer jinjing merek Dell itu Rp 20,7 juta. Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan penyimpangan dalam proyek itu senilai Rp 1,317 miliar.

Menurut Hamzah, Kejaksaan lantas memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada tiga jaksa yang menjadi pejabat pembuat komitmen proyek tersebut. Tapi mereka membela diri dengan menunjukkan harga pembanding sebagai bukti. ANTON SEPTIAN

Sumber: Koran Tempo, 27 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan