Jaksa Hadirkan Ahli untuk Mendukung Memori PK, Anggodo Menolak

Sidang PK SKPP Bibit-Chandra

Kejaksaan terus berupaya mengajukan PK (peninjauan kembali) atas pembatalan SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan) Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah untuk bisa lolos di Mahkamah Agung. Karena itu, sebagai pemohon PK, jaksa berencana menghadirkan saksi ahli untuk mendukung memori PK yang telah disusun.

''Kami akan menghadirkan saksi ahli dan bukti untuk mendukung memori PK kami,'' kata jaksa Yuni Daru Winarsih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (21/7). Menurut dia, banyak hal dalam memori PK yang perlu diuraikan. Namun, Yuni tak menyebutkan ahli yang dimaksud. Informasinya, ahli tersebut merupakan ahli pidana dari Universitas Indonesia.

Menanggapi keberatan dari kuasa hukum Anggodo Widjojo atas PK yang diajukan jaksa, Yuni tidak mau banyak menanggapi. Menurut dia, keberatan tersebut merupakan hak dari pihak Anggodo sebagai termohon.

''Kami kan memang dalam posisi yang berlawanan. Biar nanti Mahkamah Agung yang menilai dan memutus perkara,'' tutur jaksa pada Kejaksaan Negeri Jaksel itu.

Dalam lanjutan sidang PK SKPP Bibit-Chandra kemarin, pihak Anggodo berkesempatan mengajukan kontra memori PK sebagai bentuk keberatan atas memori PK jaksa. Kontra memori PK setebal 36 halaman dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum yang diketuai Bonaran Situmeang. Kuasa hukum menolak dalil-dalil yang diajukan jaksa.

Menurut kuasa hukum, alasan jaksa bahwa jika perkara Bibit-Chandra dilanjutkan ke pengadilan akan menimbulkan kerancuan tertib hukum tidak dapat diterima. ''Alasan yang dikemukakan oleh pemohon PK tersebut merupakan pemutarbalikan atas fakta yang sebenarnya,'' kata Bonaran.

Sebelumnya, dalam memori PK, jaksa menyebutkan bahwa perkara pemerasan Bibit-Chandra dan percobaan penyuapan yang disangkakan kepada Anggodo tidak mungkin terjadi dalam satu fakta perbuatan yang sama.

Bonaran mengatakan, dijadikannya Anggodo sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor merupakan akibat dari penerbitan SKPP atas nama Bibit dan Chandra oleh kejaksaan. ''Seandainya pemohon PK tidak menerbitkan SKPP, yang menjadi terdakwa adalah Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah,'' paparnya.

Alasannya, lanjut dia, fakta antara dugaan perbuatan yang disangkakan terhadap Anggodo dan fakta yang disangkakan terhadap Bibit dan Chandra adalah sama. Yakni, tentang kasus suap Rp 5,1 miliar.

Alasan terjadi kerancuan tertib hukum juga dinilai tidak berdasar. Sebab, perkara Anggodo disidangkan di Pengadilan Tipikor dan perkara Bibit-Chandra di PN Jaksel. ''Hal tersebut tidak lah menimbulkan kerancuan tertib hukum dalam penegakan hukum,'' katanya. Kuasa hukum Anggodo juga menolak persidangan Anggodo di Pengadilan Tipikor disebut sebagai novum (keadaan baru). (fal/c4/iro)
Sumber: Jawa Pos, 22 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan