Jaksa Diminta Lebih Profesional
Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta jaksa lebih profesional dalam memberikan petunjuk kepada penyidik dalam menangani perkara pidana umum. Dengan demikian, tidak terjadi bolak-balik perkara dari penuntut umum ke penyidik dan sebaliknya.
”Petunjuk juga harus jelas sehingga tidak bias. Harus lebih cermat,” kata Hendarman di Kejaksaan Agung, Rabu (12/8). Hendarman melantik Abdul Hakim Ritonga sebagai Wakil Jaksa Agung, Iskamto sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Kamal Sofyan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Hendarman mengingatkan Kamal Sofyan untuk melaksanakan program percontohan perkara yang telah diterima dari penyidik.
Penyidikan perkara pidana umum di tangan kepolisian, sedangkan penuntutannya di kejaksaan, secara setara. Artinya, pada level yang sama, misalnya penyidikan di Mabes Polri akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung atau penyidikan di kepolisian daerah akan dilimpahkan ke kejaksaan tinggi.
Hendarman mengakui, saat ini masih banyak perkara di bidang pidana umum yang belum selesai. ”Oleh karena itu, perlu koordinasi dengan penyidik supaya berkas segera lengkap, termasuk perkara Asian Agri,” kata Hendarman.
Catatan Kompas, berkas pemeriksaan sembilan tersangka dalam perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pernah dikembalikan jaksa kepada penyidik polisi. Alasannya, masih ada yang perlu dilengkapi. (idr)
Sumber: Kompas, 13 Agustus 2009