Jaksa Bersiteguh Kasus BLBI Final; Masih Ada Masalah Pengembalian Kerugian Negara

Tim Kejaksaan Agung bersiteguh, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI yang ditangani kejaksaan sudah final. Penanganan kasus BLBI tersebut sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sikap kejaksaan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Jasman Panjaitan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/10).

”Penanganan kasus-kasus BLBI dianggap final, sesuai dengan upaya yang telah dilakukan,” kata Jasman.

Di antara kasus BLBI itu, ada yang dihentikan penyidikannya maupun penuntutannya. Menurut Jasman, terkait penghentian penanganan perkara, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana disebutkan dapat diberikan kewenangannya kepada penyidik. Tujuannya untuk efektivitas dan efisiensi.

Meski demikian, Jasman mengakui masih ada masalah menyangkut pengembalian kerugian keuangan negara, antara lain pengembalian aset dari Sjamsul Nursalim berkaitan dengan Bank Dagang Nasional Indonesia, kurang Rp 4,7 triliun. Akan tetapi, menurut kejaksaan, kekurangan tersebut bukan bagian dari perbuatan pidana, melainkan wanprestasi sehingga diselesaikan secara perdata.

Pada 22 Oktober lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung memulai gelar perkara kasus BLBI, yang dikelompokkan dalam empat kategori. Pertama, perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Kedua, kasus yang dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan karena obligornya sudah memiliki surat keterangan lunas. Ketiga, kasus yang dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan karena obligornya sudah mengembalikan kerugian negara. Keempat adalah kasus BLBI yang sudah diserahkan kejaksaan kepada Departemen Keuangan.

Tim KPK

Secara terpisah, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, setelah sejak 22 Oktober menggelar gelar perkara dengan Kejagung, tim dari KPK yang menangani kasus BLBI akan menyampaikan laporan pada Kamis ini.

”Masing-masing unit akan memberikan laporan tentang temuan mereka selama ini dan rencana rekomendasi terhadap temuan tersebut,” kata Antasari.

Menurut dia, ada sejumlah hal baru dalam kasus BLBI yang ditemukan KPK selama gelar perkara dengan Kejagung. Namun, dia menolak menjelaskannya.

Dia berjanji, KPK tetap akan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan bersikap adil. Tujuan utama KPK adalah agar kasus ini dapat segera diselesaikan sehingga tak lagi membebani keuangan negara. (idr/NWO)

Sumber: Kompas, 30 Oktober 2008

-------------------------------------

Tim BLBI Laporkan Hasil Kajian

Tim kajian perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung akan melaporkan hasil temuan gelar perkara kasus tersebut pada hari ini. "Laporan yang disampaikan menyangkut pembahasan tentang fakta dan data hasil gelar perkara, bagaimana peruntukannya, dan untuk siapa," kata Ketua KPK Antasari Azhar di kantornya kemarin.

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan penanganan kasus BLBI oleh Kejaksaan Agung sudah final. Kesimpulan itu diambil setelah tim Kejaksaan mengkaji kasus itu. "Semuanya sudah sesuai dengan prosedur hukum," kata Marwan. CHETA NILAWATY | ANTON SEPTIAN

Sumber: Koran Tempo, 30 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan