Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Natuna Dicekal

Dana bagi hasil minyak dan gas juga mengucur ke anggota Dewan.

Batam - Bupati Natuna Daeng Rusnadi dan bekas bupati Hamid Rizal dicekal ke luar negeri setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bagi hasil minyak dan gas. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau Adjat Sudrajat Hafid mengatakan instruksi pencekalan datang dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jumat lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Natuna Daeng Rusnadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan dia diduga menerima dana bagi hasil minyak dan gas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pada 2003-2004.

Daeng dijadikan tersangka setelah diperiksa tim Komisi di markas Kepolisian Resor Natuna, Jumat lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, Komisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, antara lain Sekretaris Daerah Ilyas Sabli.

Johan menjelaskan, kasus ini terjadi pada 2004 ketika Daeng Rusnadi masih menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah Natuna. Dalam kasus ini Komisi terlebih dulu menetapkan bekas Bupati Natuna Hamid Rizal sebagai tersangka.

Keduanya dituding menyelewengkan dana bagi hasil itu untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana juga disinyalir mengalir ke sejumlah anggota DPRD Natuna periode 2000-2005. Akibat perbuatan mereka, Komisi menduga negara dirugikan Rp 72 miliar. Pemeriksaan terhadap Daeng akan dilanjutkan pekan depan.

Ketika dimintai konfirmasi soal masalah ini, Daeng mengaku pasrah. "Saya serahkan masalah ini pada proses hukum yang berlaku dan Allah SWT," katanya kepada Tempo kemarin.

Anggota DPRD Kabupaten Natuna, Mohammad Djamil, mengaku juga menerima uang bagi hasil tersebut. Namun, dia langsung mengembalikannya kepada Komisi. "Saya tidak bisa berkomentar banyak tentang masalah itu," katanya kepada Tempo pekan lalu.

Sejumlah anggota Dewan lainnya juga diduga turut menikmati. Dalam dokumen kuitansi yang diperoleh Tempo beberapa bulan yang lalu, uang itu disalurkan ke sejumlah anggota. Besarnya bervariasi, mulai Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Dana bagi hasil minyak dan gas yang mengalir ke rekening wakil rakyat itu seharusnya masuk ke APBD 2004. Total anggaran belanja Natuna pada 2004 adalah Rp 431 miliar. Dari jumlah itu, jumlah dana bagi hasil minyak dan gas yang masuk ke pos pendapatan hanya Rp 10 miliar.

Natuna termasuk kabupaten penghasil minyak terbesar di Indonesia. Dalam anggaran tahun ini saja dana bagi hasil yang diterima dari sektor migas mencapai Rp 777 miliar. ANTON SEPTIAN | RUMBADI DALLE

Sumber: Koran Tempo, 8 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan