Izin Presiden Perlambat Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan korupsi yang melibatkan pejabat di daerah masih terkendala lambatnya izin pemeriksaan dari Presiden. Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinilai bisa membantu tugas penyidikan.

Berdasarkan data Kompas, setidaknya 155 kepala daerah sedang tersangkut masalah hukum. Hampir setiap minggu Kementerian Dalam Negeri mendapatkan surat permintaan izin pemeriksaan terhadap kepala daerah sebagai tersangka.

”Izin tertulis dari Presiden termasuk faktor penghambat pemberantasan korupsi di daerah. Padahal izin bisa tidak turun-turun, entah karena ada masalah di birokrasi atau di kejaksaan,” ujar Febri Diansyah, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch seusai diskusi panel ”Tantangan dan Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia” di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/4).

Pasal 36 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden.

Penyidik sebenarnya bisa memiliki ruang gerak untuk memeriksa tersangka dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Petunjuk Izin Penyidikan Kepala Daerah Tersangka Korupsi tanpa harus menunggu surat izin Presiden. Hal ini berlaku jika penyidik belum mendapat jawaban 60 hari setelah surat permintaan izin pemeriksaan diterima Presiden.

”Bagaimana mau ke persidangan kalau pemeriksaan pun belum,” lanjut Febri.

Atas dasar itulah, Febri minta diadakan revisi UU tentang Pemda, terutama penghapusan ayat yang memuat izin pemeriksaan dari Presiden.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, peluang untuk menghilangkan klausul itu terbuka lebar. ”Bisa revisi UU tentang Pemda, atau kalau 60 hari tidak ada izin, KPK bisa mengambil alih. Kalau tetap belum puas, masyarakat bisa mengajukan judicial review (uji materi) ke MK,” ungkapnya.

Terkait dengan draf RUU Antikorupsi yang masih dikaji di Kementerian Hukum dan HAM, Denny mengatakan, pemerintah dalam semangat antikorupsi. ”Presiden akan selalu menggunakan hak veto-nya agar KPK melakukan fungsinya,,” ujarnya. (SIN)
Sumber: Kompas, 7 April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan